Kivlan Zen
Pendapat Kubu Prabowo Soal Dugaan Makar Kivlan Zen
Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sando angkat bicara terkait pencegahan ke luar negeri mantan Kepala Staf Komando Ca
Editor:
Rizali Posumah
Kivlan dilaporkan melanggar pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Baca: Cerita Calon Senator Milenial Jadi Champions, Cherish: Jangan Menyerah
Baca: Polri Bantah Menangkap Kivlan Zen, Ini Penjelasannya
Baca: Jumlah Pemilih Pada Pemilu 2019 di Kota Bitung Melebihi Target Nasional
Baca: Terkait Kasus Dugaan Makar, Mayjen TNI (Pur) Kivlan Zen Dicegah Polri ke Luar Negeri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata BPN Prabowo-Sandi Soal Pencekalan Kivlan Zen ke Luar Negeri.