Pembunuhan di Bitung
Pembunuh Andre Rimper Residivis 4 Kali Kasus Sajam
Satu di Antara Pembunuh Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Selasa (7/5/2019) lalu adalah seorang residivis.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor:
Pembunuh Andre Rimper Residivis 4 Kali Kasus Sajam
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Salah seorang pembunuh Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Selasa (7/5/2019) lalu adalah seorang residivis.
Novri Tatambihe alias Karbit (20) pengangguran asal Kelurahan Aertembaga Dua, Lingkungan IV sudah empat kali mendekam di jeruji besi karena kasus yang sama, sajam.
"Novri sudah dua kali ditembak. Dia sudah empat kali tersandung kasus yang sama," ujar Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat, dalam rilis pers di Mako Polres Bitung, Kamis (9/5/2019).
Baca: Rizal Ramli Unggah Cuitan di Twitter, Cemarkan Nama Baik TNI AD, Tanggapan Jenderal Andika Perkasa?
Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi
Novri saat diwawancarai Tribunmanado.co.id mengaku membawa pisau hanya untuk jaga diri. Tersangka lainnya yakni Gian Lengket alias Boci (18), pelaut asal Kelurahan Aertembaga Dua, Lingkungan II, Kecamatan Aertembaga.
Tim Tarsius Polres Bitung menangkap keduanya pada pukul 09.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.
seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan terjadi di Kota Bitung yang menewaskan Andre Rimper (23) warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga.

Kedua tersangka pembunuhan yakni Novri Tatambihe alias Karbit (20) Warga Lingkungan IV Kelurahan Aertembaga Dua, dan Gian Lengket alias Boci (18), Warga Lingkungan II, Kelurahan Aertembaga Dua.
Keduanya sempat melarikan diri setelah pembunuhan pada Selasa (08/05/2019) Subuh. Namun, keduanya ditangkap tim tarius Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian.
Berikut fakta pembunuhan terhadap Andre Rimper yang dihimpun tribunmanado.co.id:
1. Kronologi Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada pukul 02.15 Wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II.
Saksi mengantar korban untuk pulang ke rumah di kompleks belakang GMIM Lembah Kanaan Winenet Satu dengan menggunakan sepeda motor.
Setiba di TKP korban turun dari sepeda motor dan hendak masuk ke lorong kompleks rumah korban dan saksi selanjutnya bermaksud kembali ke rumah bertemu dengan kedua tersangka.
Tidak berselang lama saksi mendengar keributan antara korban dan tersangka, jaraknya kurang lebih 20 meter.