Ayah Perkosa Anak
KRONOLOGI LENGKAP Kakak Beradik Diperkosa Ayah, Takut Anaknya Hamil si Ibu Kandung Malah Beri Pil KB
pemberian pil KB kepada 2 gadis tersebut, sebagai bentuk menutupi perbuatan terlarang suaminya bernama Paijo (67), seorang buruh pabrik kayu diPalaran
Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang sehari hari bekerja sebagai tukang ojek di Oebufu itu terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.
Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah indekos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.
Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama meninggalkan mereka untuk menjadi TKI di Malaysia.
Baca: Gunakan Dasi dan Sabuk, Siswa SMP Jerat Temannya Hingga Tewas, Ini Motifnya
Baca: Pelajar SMP Ini Dibunuh Temannya Pakai Ikat Pinggang dan Dasi, Seperti ini Dugaan Motif Pelaku
Baca: Waduh, Anak SD dan Siswa SMP Terpaksa Dinikahkan Orang Tua, Karena Hal Ini
Baca: Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Tetangganya yang Masih SMP, Ngaku Suka Sama Suka
"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban selalu menolak namun dipaksa dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian disetubuhi," katanya.
Kejadian nahas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.
Pelaku terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 junto UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro
TONTON JUGA:
Follow Instagram Tribun Manado: