Ini Pesan OJK untuk Multifinance Terkait Eksekusi Barang Jaminan Fidusia
Slamet Wibowo mengingatkan perusahaan pembiayaan ( multifinance) untuk menjalankan bisnis mengacu UU Jaminan Fidusia
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengingatkan perusahaan pembiayaan ( multifinance) untuk menjalankan bisnis mengacu UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
"Kami senantiasa mengingatkan, jalankan prinsip-prinsip yang sesuai aturan. Kalaupun memang nasabah sudah menunggak, tentu ada tahapannya," kata Slamet kepada Tribun Manado, Kamis (09/05/2019).
Multifinance wajib berpegang pada UU Fidusia dan Peraturan OJK Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK ini mengatur, apabila debitur wanprestasi wajib mendapatkan pemberitahuan atau peringatan.
Multifinance harus menjalankan prinsip-prinsip yang sesuai aturan.
"Kalau menunggak ya sebelum eksekusi ada peringatan tertulis sebanyak tiga kali," kata Slamet.
Dan, tentu saja tim di lapangan wajib menjalankan praktik dan prinsip beretika ketika berhadapan dengan debitur.(ndo).
***
Baca: Jenderal Andika Perkasa: Memproses Letkol Lebih Penting, Daripada Laporkan Rizal Ramli ke Polisi
Baca: Ini Dia Calon Anggota Dewan Termuda di Manado, Maju Karena Nazar, Tumbangkan 3 Ketua Partai
Baca: MIRIS - Ternyata Sang Ibu Bantu Suami Perkosa Dua Anak Kandungnya, Sampai Beri Pil KB Agar Tak Hamil
Baca: Pertarungan Caleg Nasdem ke DPR, Hillary Lasut vs Felly Runtuwene Siapa Unggul? Cek Suara Sementara
Baca: 8 Nama Caleg DPRD Sulut Dapil II Minut-Bitung yang Lolos ke Gedung Cengkih, PSI Bikin Kejutan
Baca: KRONOLOGI LENGKAP Kakak Beradik Diperkosa Ayah, Takut Anaknya Hamil si Ibu Kandung Malah Beri Pil KB
TONTON JUGA:
Baca: Disindir Syahrini, Reino Barack Beranikan Diri Nyanyi Lagu Restu Saat Dinner Silaturahmi
Baca: Dituduh Selingkuh oleh Yama Carlos, Ini Sosok Arfita Dwi Putri yang Mencuri Perhatian