Pembunuhan di Bitung
Andre Rimper Tewas dengan 9 Tikaman, Polres Bitung Ungkap Hasil Pemeriksaan Luar Medis
Korban pembunuhan Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Selasa (7/5/2019)
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Korban pembunuhan Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 02.15 Wita sempat dibawa ke Rumah Sakit Wahyu Slamet. Namun nyawanya tak tertolong.
Tim Tarsius Polres Bitung telah menangkap dua tersangka pembunuhan yakni Novri Tatambihe alias Karbit (20) Warga Kelurahan Aertembaga Dua, dan Gian Lengket alias Boci (18), warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan hasil pemeriksaan luar tim medis diperoleh bahwa pada tubuh korban ditemukan bekas penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Baca: 2 Tersangka Pembunuhan Andre Rimper di Bitung Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau
Baca: Kronologi Pembunuhan Andre Rimper di Bitung, Terungkap Motifnya
Baca: Tim Tarsius Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Andre Rimper, Nelayan Asal Bitung
Berupa tikaman sebanyak sembilan tikaman masing-masing terdapat pada bagian tubuh di antaranya :
- 1 tikaman pada dada kiri
- 3 tikaman pada punggung kiri
- 1 tikaman pada pinggang kanan
- 2 tikaman pada kaki kiri
- 1 luka iris pada pelipis mata kiri
- 1 tikaman pada kengan tangan kiri
Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan tim menangkap keduanya pada pukul 09.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung,
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.
Kedua tersangka menggunakan pisau badik hanya satu pisau dan menikam secara bergantian.
Senjata tajam tersebut milik tersangka Gian Lengket alias Boci. Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri.
Korban terjatuh di dalam saluran air di tempat kejadian perkara dan meninggal dunia di Rumah Sakit Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas AKP Edy Kusniadi
Kronologi Pembunuhan
AKP Edy Kusniadi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada pukul 02.15 Wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II.