Usai Viral Video Tahanan Narkotika Diseret: Begini Nasib Kalapas Narkotika Nusakambangan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Kalapas
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.
6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.
7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.
8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.
9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.
10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.
Tak hanya 10 narapidana tersebut, dari Lapas Bangli pun dilayar 12 narapidana ke Pulau Nusakambangan. Sebanyak 10 napi tersebut merupakan narapidana dengan hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara dimana yang paling rendah 13 tahun dan paling tinggi adalah seumur hidup. Pemindahan ke-10 narapidana tersebut dikawal ketat dari kepolisian dimana satu mobil rantis milik Brimobda Bali diterjunkan untuk pengamanan.
Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyampaikan, 4 orang narapidana ditempatkan di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 22 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan. Erwedi mengungkapkan kamar hunian khusus admisi orientasi merupakan hunian khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk Lapas (masa pembinaan awal/masa pengenalan lingkungan) sebelum ditempatkan di dalam blok hunian.
“Penempatan mereka ke hunian khusus itu tahapan sesuai ketentuan lapas. Di sini tidak ada perlakuan khusus terhadap WBP. Yang ada adalah pengamanan khusus terhadap para bandar narkoba sesuai standar Lapas High Risk,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai apakah dijamin Willy tidak akan dapat edarkan Narkoba kembali setelah masuk ke Lapas Nusakambangan? Ia menegaskan mereka tidak akan dapat mengedarkan lagi Narkoba di sini.
“Yang jelas kami jamin napi-napi tersebut tidak akan bisa mengedarkan lagi narkoba. Saya jamin tidak akan mengedarkan lagi,” tegas Erwedi Supriyatno menjawab.
Seperti diketahui, satu di antaranya yang dilayar ke Nusakambangan adalah Abdul Rahman Willy, mantan manajer Akasaka Night Club. Saat ia masuk ke dalam sel, petugas gabungan dibuat tercengang.
Bagaimana tidak, di ruang tahanan Willy ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas. Petugas menemukan barang-barang dari mulai uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.