Usai Viral Video Tahanan Narkotika Diseret: Begini Nasib Kalapas Narkotika Nusakambangan
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Kalapas
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM. Hal tersebut menyusul viralnya video tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pindahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli.
Dalam pemeriksaan tersebut menurut Junaedi ada pelanggaran terhadap standar operasional prosedur. Junaedi menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan. Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli.
Kalapas Narkotika Nusakambangan didampingi Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab Satgas Pengamanan Penyebrangan telah mengumpulkan seluruh anggota satgas dan tim dari Lapas Narkotika Nusakambangan di lokasi. Semua diberi arahan agar para napi diperiksa teliti agar tidak terulang kasus masuknya narkoba yang dibawa napi pindahan.
Rombongan napi tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan diturunkan di halaman depan Pos Satgas Wijayapura di Dermaga Wijayapura, pintu masuk menuju Lapas Nusakambangan. Pada saat proses pemeriksaan napi sebelum diseberangkan ke Lapas Nusakambangan inilah terjadi pelanggaran.
Junaedi menyebut ke 26 napi ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Seluruhnya akan ditempatkan di lapas super maximum security.
"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," ujar Junaedi.
Dalam kasus ini, Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur. Seluruh petugas tersebut sudah diperiksa dan membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut.
"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah dan Kemudian kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, saudara Irfan Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan," ujar Junaedi.
Sementara itu Kalapas Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi Tribun membenarkan jika napi yang ada dalam video tersebut merupakan napi yang dilayarkan oleh pihaknya bersama kepolisian Polda Bali, 28 Maret 2019 lalu. Hanya saja dia menjelaskan, dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai video tersebut, dan dirinya pun tidak tahu menahu perihal prosedur di sana.
"Saya juga tidak bisa berikan komentar banyak, sebelum pihak-pihak di sana memberikan komentar yang sebenarnya, kan gitu. Tapi yang pasti, kami serahkan ke mereka itu dalam keadaan baik. Dan kami akan serah terimakan dengan pihak pengawal dari pihak polisi. Nah pihak kepolisianlah yang menyerahkan lanjut ke pihak mereka (di sana)," ujar Tonny.
Dia menyebutkan, pihaknya melakukan pemindahan narapidana tersebut sejak 28 Maret lalu. "28 Maret ini, sebulan yang lalu itu. Ada 26 narapidana semuanya. Dari lapas Bangli 16 orang sementara dari Lapas Kerobokan ada 10 orang," ujar Tonny.
Hal itu dilakukan dalam rangka menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran Narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan. Atas arahan perintah tersebut, Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Kerobokan dan Kemenkumham Provinsi Bali dan akhirnya terealisasi pemindahan 10 napi kasus Narkoba ke Nusakambangan. Salah satunya yakni narapidana yang merupakan mantan manajer di Akasaka, Willy dan tiga orang tangan kanannya dilayar ke Lapas dengan maximum security di Nusakambangan.
Berikut daftar lengkap 10 Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan :
1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.