Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Max Rembang, Praktek Pungut Fee Proyek Bisa Disebut Rakus

Praktek memungut fee atau presetase dana proyek bisa dikatakan praktek lama yang sudah mengakar di lingkup pemerintahan.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO/ANDREW PATTYMAHU
Pengamat Politik Sulut, Max Rembang. 

Max Rembang, Praktek Pungut Fee Proyek Bisa Disebut Rakus

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Praktek memungut fee atau presetase dana proyek bisa dikatakan praktek lama yang sudah mengakar di lingkup pemerintahan. Praktek ini sudah ada sejak era orde baru.

Di era transparansi keuangan seprrti saat ini pun, saya masih sangsi praktek ini benar-benar hilang.

Kasus tertangkapnya Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip oleh KPK memang masih butuh dibuktikan di pengadilan, tapi seauai pernyataan KPK ditenggarai dugaan gratikasi barang mewah sebagai bentuk fee proyek.

Baca: Kekerasan dalam Pemilu 2019, Saksi PSI Dianiaya Oknum PPK, PSI: Jangan di Kambing Hitam-kan

Ini bisa dikatakan ibarat fenomena gunung es, nampak kecil di permukaan tapi di bawahnya besar. Artinya banyak kasus belum terungkap

Pemerintah sebenarnya bukan tanpa upaya melakukan pencegahan praktek kutip fee ini lewat regulasi keuangan.

Satu di antaranya meningkatkan kesejahteran aparat pemerintahan termasuk kepala daerah lewat beragam tunjangan.

Bahkan khusus kepala daerah diberi khusus dana operasional non bugeter, artinya tak wajib dipertanggungjawabkan.

Bisa dikatakan ini kompensasi agar tak ada lagi pungut fee proyek

Jika masih ada memungut fee proyek maka itu jelas-jelas korupsi, tapi amehnya praktek ini dianggap lumrah

Terungkapnya kasus Bupati Talaud ini mudah-mudahan menjadi tanda awas bagi kepala daerah bahkan PNS agar tak terjadi lagi demikian dikemudian hari. Ternyata kasus tangkap tangan ini oleh KPK bisa kena ke siapa saja.

Baca: Lowongan Kerja Non-PNS Kementerian Sekretariat Negara PPKK, Cek Tanggal Pendaftarannya

Kali ini yang tertangkap Bupati, dan kasus seperyi ini bukan baru kali pertama terjadi

Kondisi di mana, kepala daerah sudah mendapat tunjangan, gaji, dana operasional dengan berbagai penghargaan negara lainnya namun masih belum puas, kemudian menarik fee proyek lagi itu bisa disebut rakus. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved