Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Buruh 2019

SEJARAH - Tanggal 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day, Selengkapnya Berikut Ini!

Hari Buruh Internasional atau May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial.

Istimewa
Ilustrasi-Hari-Buruh-mey-day 

Ide untuk mengorganisasikan pekerja menurut bidang keahlian mereka kemudian merebak ke seluruh negara.

McGuire dan para pekerja di kota-kota lain merencanakan hari libur untuk para pekerja di setiap Senin pertama bulan September di antara Hari Kemerdekaan dan Hari Pengucapan Syukur.

Pada 5 September 1882, parade Hari Buruh pertama diadakan di kota New York dengan peserta 20.000 orang yang membawa spanduk bertulisan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi.

Maguire dan McGuire memainkan peran penting dalam menyelenggarakan parade ini.

Dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Pada 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum.

Pada 1894, Presiden AS Grover Cleveland menandatangani sebuah Undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

Kongres Internasional pertama diselenggarakan pada September 1866 di Jenewa, Swiss, dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia.

Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi delapan jam sehari.

Tanggal 1 Mei akhirnya ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions.

Tujuannya selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, juga memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik massif di era tersebut.

Baca: Bupati Talaud Ditangkap KPK, Diduga Terima Gratifikasi Barang Mewah, Punya 7 Kendaraan Keren!

May Day di Indonesia

Indonesia baru memperingati Hari Buruh atau May Day pada tahun 1920.

Karena, para buruh di Indonesia sadar betul akan 'ketidakadilan' yang dirasakan oleh mereka.

Jam kerja yang lama dan upah yang tidak sepantasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved