Jika Terbukti Bersalah, Hanura akan Pecat Bupati Sri Wahyuni dari Keanggotaan Partai
Harry Lontung mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni
Editor:
Rhendi Umar
(Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Sri Wahyumi Manalip sewaktu ditemui di Manhatan Hotel, Jakarta, Jumat (19/1/2018)
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN melarang proses pemutasian tanpa memperhatikan prinsip akuntabilitas tersebut.
“Jadi, ketika ada aktor-aktor yang tidak patuh itu adalah embrio dari persolan-persoalan berikutnya. Dan hari ini, ditangkap, kan. Bupati ini memang sangat terkenal indisipliner dan ngeyel,” tutur Akmal

Dalam rangkaian OTT itu, KPK setidaknya telah mengamankan enam orang, termasuk Sri Wahyumi. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekjen Sebut Hanura Akan Sanksi Bupati Talaud jika Terbukti Bersalah
Berita Terkait