Pengacara Pelaku Pembunuhan Guru Honorer Bantah Kleinnya Lakukan Mutilasi, Ini Penjelasannya
Pengacara pelaku pembunuhan guru honorer Budi Hartanto, menilai kasus ini murni pembunuhan biasa bukan mutilasi
Editor:
Rhendi Umar
surya
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi, Aris Sugianto (34) dan Ajis Prakoso (23) menjalani rekonstruksi, Rabu (24/4/2019). (SURYA.CO.ID/DIDIK MASHUDI)
Saat proses pembuangan tersangka Azis yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy dan kopor berisi jasad korban dibonceng di tengah dipegangi tersangka Aris.
Baca: Jokowi vs Prabowo: Lihat Perbandingan Ruang Kerja Penghitungan Suara Kedua Capres
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pom Frans Barung Mangera menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian sepeda motornya dengan kekerasan.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Pelaku Pembunuh Guru Honorer Budi Hartanto Sebut Kliennya Membela Diri, Ini Dasarnya
Berita Terkait