Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Pelaku Pembunuhan Guru Honorer Bantah Kleinnya Lakukan Mutilasi, Ini Penjelasannya

Pengacara pelaku pembunuhan guru honorer Budi Hartanto, menilai kasus ini murni pembunuhan biasa bukan mutilasi

Editor: Rhendi Umar
surya
Dua tersangka pembunuhan dan mutilasi, Aris Sugianto (34) dan Ajis Prakoso (23) menjalani rekonstruksi, Rabu (24/4/2019). (SURYA.CO.ID/DIDIK MASHUDI) 

Saat proses pembuangan tersangka Azis yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy dan kopor berisi jasad korban dibonceng di tengah dipegangi tersangka Aris.

Baca: Jokowi vs Prabowo: Lihat Perbandingan Ruang Kerja Penghitungan Suara Kedua Capres

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pom Frans Barung Mangera menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan Pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian sepeda motornya dengan kekerasan.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengacara Pelaku Pembunuh Guru Honorer Budi Hartanto Sebut Kliennya Membela Diri, Ini Dasarnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved