Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sofyan Basir Tetap Jabat Dirut PLN Meski Ditetapkan Tersangka KPK

Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1, pada Selasa (24/4/2019).

Editor: Rhendi Umar
ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1, pada Selasa (24/4/2019).

Lalu, bagaimana kini status dari Sofyan Basir di PLN?

Seperti diketahui, dalam Peraturam Menteri BUMN nomor 3 tahun 2015, dalam Bab IV Alasan dan Tata Cara Pemberhentian BUMN Sub A Nomor 2 Huruf d, termaktub di sana alasan pemberhentian antara lain: telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara.

Namun, SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat menyebut status Sofyan Basir hingga kini masih merupakan Direktur Utama PLN.

Dedeng mengatakan status Sofyan Basir tidak semuanya ada di kewenangan Kementerian BUMN.

"Ini masih ada mekanisme korporasi, karena ada UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar PLN, dan Peraturan Menteri BUMN. Di sana ada dan sudah di atur semuanya, pengangkatan maupun pemberhentian," kata Dedeng, Rabu (24/4/2019).

Dari sanalah, Dedeng menyebut Sofyan Basir msih sebagai Dirut PLN, karena belum menerima dokumen-dokumen terkait pemberhentian.

"Kalau sudah menerima dan ada dokumen mengenai mekanisme korporasi yang sudah diserahkan dan bisa diinfokan kepada publik pasti akam kami sampaikan," ujarnya.

Baca: KPU Catat hingga Rabu (24/4/2019) Sore, Ada 105 Kesalahan Entry Formulir C1 ke Situng

Bantah Melarikan Diri ke Luar Negeri

Dedeng menyebut kepergian Sofyan Basir ke Perancis merupakan hal yang sehari-hari terjadi, bukan karena hendak melarikan diri.

"Manakala beliau berhalangan hadir, pasti akan ditunjuk pelaksana tugas harian. Jadi bukan karena ada kasus," kata Dedeng saat ditemui di kantor PLN Pusat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun seperti diketahui, Sofyan Basir sudah berada di Prancis dari seminggu yang lalu.

Dedeng mengungkap apa yang dilakukan di sana.

"Beliau mencari pendanaan, ini kan bagian dari tugas, tapi tidak sendiri di sana. Ada ramai-ramai, rombongan begitulah," tuturnya.

Dedeng memastikan, pekan ini Sofyan Basir akan segera pulang ke Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved