Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sofyan Basir Tetap Jabat Dirut PLN Meski Ditetapkan Tersangka KPK

Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1, pada Selasa (24/4/2019).

Editor: Rhendi Umar
ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1. 

"Makanya insyallah pekan ini sudah di Indonesia. Saya jamin betul beliau melaksanakan tugas kedinasan dan dalam pekan ini akan berada di Indonesia," pungkasnya.

Baca: Tangis Komisioner KPU RI Pecah saat Bacakan Data Terbaru Petugas KPPS Meninggal

KPK Tetapkan Status Sofyan Basir sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka sebagai tersangka terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka sebagai tersangka terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPKFebri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.

Baca: Dalil-dalil Tentang Ziarah Kubur, Ziarah Ke Makam Ibu Pahalanya Sangat Besar, Setara Haji Mabrur

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Tersangka, Sofyan Basir Masih Jabat Dirut PLN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved