Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Belum Siap Hadapi Rommy: Sidang Praperadilan Ditunda

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4), menunda sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap anggota DPR

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Jateng
Rommy Ketika Ditahan KPK 

Masih Terima Gaji

Penyidik KPK terus mendalami dan melengkapi berkas perkara tersangka Romahurmuziy selaku tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Selain memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, penyidik juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Indra mengaku ditanya penyidik KPK tentang status Romahurmuziy di DPR. Menurutnya, hingga saat ini Romahurmuziy masih berstatus sebagai anggota DPR RI dan bertugas di Komisi XI dan sempat lama di Komisi IV.

"Terkait dengan kasus Bapak Romahurmuziy (Romy). Tadi penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Romy, apakah benar keberadaannya di komisi XI," ujar Indra.

Selain itu, penyidik juga menanyakannya tentang aturan, tata tertib dan kode etik anggota DPR. Perihal penghasilan resmi Romahurmuziy selaku anggota DPR juga turut ditanyakan kepadanya. "Baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," tuturnya.

Lantas, Indra mengakui Rommy dengan status anggota DPR maka masih menerima gaji. Namun, untuk pemberian tunjangan sudah dihentikan. "Jadi, tetap basis kami di sekretariat jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Keppres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya akan tetap diberikan," bebernya.

Selain materi pemeriksaan yang disebutkan, Indra juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kebutuhan penyidikan perkara. Dokumen itu berupa Surat Keputusan (SK) Kepres, kartu anggota dewan Romy, dan SK-SK penempatan Romy di komisi XI.

"Kemudian SK sebagai anggota Bamus (Badan Musyawarah), kemudian daftar gaji dan tunjangan-tunjangan beliau sebagai anggota dewan plus juga menyangkut buku kode etik anggota dewan dan buku aktif dewan," tuturnya. (tribun network/ilh/git/coz)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved