KPK Belum Siap Hadapi Rommy: Sidang Praperadilan Ditunda
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4), menunda sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap anggota DPR
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4), menunda sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap anggota DPR sekalligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).
Sidang pertama praperadilan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak Romahurmuziy selaku pemohon. Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir ke persidangan dan mengirimkan surat berisi penundaan sidang hingga tiga minggu. Mereka beralasan masih mengumpulkan bukti.
Rommy,-sapaan Romahurmuziy, yang diwakili pengacaranya, Maqdir Ismail, menolak keinginan KPK itu karena dinilai terlalu lama. Maqdir menyetujui jika sidang perdana praperadilan kasus kliennya ditunda selama satu minggu.
Akhirnya, Agus Widodo selaku hakim yang memimpin sidang memutuskan mengkomodir keinginan pihak KPK dan Rommy. Hakim Agus memutuskan menunda persidangan hingga dua minggu atau digelar pada 6 Mei 2019. "Dua minggu saja ya, kita ambil tengah-tengahnya," kata Agus seraya meminta perawkilan pihak KPK dan Rommy hadir pada sidang tersebut.
Hingga sidang ditutup, deretan bangku kuasa termohon yakni pihak KPK tampak kosong. Sementara, Romahurmuziy juga tidak dapat menghadiri persidangan karena selaku tahanan KPK mengalami infeksi saluran pencernaan dan dibantarkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ditemui usai persidangan, Maqdir Ismail selaku pengacara menolak menyampaikan poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan kliennya. Ia beralasan karena poin-poin tersebut belum dibacakannya dalam persidangan perdana.
Sementara itu, juru KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah karena pihaknya KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan. "KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis Hakim. Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri.
Pihak KPK telah menerima surat permohonan praperadilan Romahurmzuiy yang memuat poin-poin yang dipraperadilankan. Yakni, Rommy menyatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang, mempermasalahkan penyadapan KPK, dan Rommy memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara dan KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
Selain itu, pihak Rommy mempersoalkan OTT yang dilakukan oleh KPK, sementara dia mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang. Rommy juga menolak penetapan tersangka kepadanya karena tidak didahului dengan penyidikan.
Muhammad Romahurmuziy selaku anggota DPR dan Ketua Umum PPP, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur pada 15 Maret 2019, karena dugaan menerima suap. Dua pejabat Kementerian Agama di Jatim yang diduga sebagai pemberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, turut diamankan.
Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 156.758.000, di mana sebanyak Rp 50 juta disita dari asisten Rommy bernama Amin Nuryadin. Uang tersebut merupakan pemberian dari Muhammad Muafaq Wirahadi untuk Rommy. Diduga pemberian uang itu sebagai suap untuk Rommy yang membantunya lolos dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK juga mempunyai bukti Rommy telah menerima uang Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin atas bantuan meloloskannya dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Perbuatannya diduga dibantu oleh pejabat Kemenag. Sementara, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan sebagai pemberi suap.
Ketiganya juga ditahan oleh pihak KPK di tempat terpisah.
Pada 2 April 2019, pihak KPK membantarkan penahanan Rommy ke RS Polri Kramat Jati karena mengalami infeksi saluran pencernaan. Namun, Rommy juga melakukan perlawanan secara hukum atas kasusnya kepada KPK. Dia melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rommy-ketika-ditahan-kpk.jpg)