Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Tanggapi Kasus Erin, Begini Tanggapan BPN Prabowo-Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pun angkat bicara menanggapi kasus ini. Begini pendapat mereka.

WARTAKOTA.COM
Kolase Foto Prabowo-Erin-Andre Taulany 

"Patut disayangkan juga media sosialnya instagram-nya digeruduk oleh pendukung Pak Prabowo, karena pernyataan yang dibuat oleh istrinya Mas Andre Taulany," ujarnya.

Namun, dia mengaku, tidak akan menempuh proses hukum terhadap perbuatan Erin Taulany tersebut.

Andre Rosiade menegaskan, masih banyak keperluan BPN Prabowo-Sandi pasca penyelenggaraan pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.

"Saya rasa tidak perlu kita melakukan langkah hukum karena ya ngapain ditanggapin orang-orang yang saya rasa tidak perlu kita tanggapi ya, biarkanlah pendukung kami yang menanggapi.

Saya rasa ngapain kami tanggapin buang-buang waktu kan," tambahnya.

Namun, salah satu Ustaz yang juga pendukung Prabowo Subianto telah mengunggah ulang postingan Erin Taulany.

Sang Ustaz meminta pendapat Pengacara Sunan Kalijaga perihal tindakan yang telah dilakukan Erin.

Tanggapan BPN Prabowo-Sandi atas postingan Erin Taulany yang dianggap menghina Prabowo.

Unggahan Erin disebut sang Ustaz bisa kena pasal penghinaan menurut undang-undang ITE.

Ustaz Derry juga membandingkan dengan kasus yang menimpa Ahmad Dhani.

Sehingga menurut sang Ustaz, Erin Taulany juga bisa dipenjarakan.

Terkait unggahan di Instastorynya tersebut, Erin Taulany pun akhirnya dilaporkan oleh pengacara Muhammad Firdaus Oibowo.

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas.com (21/4/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Capres 02, Prabowo Subianto.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.

"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo, Minggu (21/4/2019).

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved