Pengadilan
Proses Mediasi Perkara Gugatan Terhadap Presiden, Ini yang Diminta Para Pengusaha
Perkara gugatan sembilan pengusaha asal Kota Palu kepada Pemerintah Republik Indonesia, belanjut ke sidang mediasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkara gugatan sembilan pengusaha asal Kota Palu kepada Pemerintah Republik Indonesia, belanjut ke sidang mediasi.
Selasa (22/4/2019) siang, majelis hakim yang dipimpin Paskatu Hardinata menunjuk I Made Sukanada, sebagai hakim mediator.
Proses mediasi para pihak itu akan berlangsung selama 30 hari ke depan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016.
Proses sidang mediasi antara penggugat pemerintah Indonesia dengan perwakilan Pemerintah Indonesia, di Pengadilan Negeri Palu, Senin (22/4/2019). (TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN)
Dalam sidang yang berlangsung Senin pukul 14.13 itu, tergugat 1, tergugat 3 dan tergugat 4 tidak hadir atau mengirim perwakilannya.
Dalam sidang mediasi, para penggugat minta agar kerugian materil sejumlah Rl87 miliar saja yang dibayarkan.
"Sedangkan kerugian immateril Rp45 miliar, para penggugat tidak menuntut lagi," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muslim Mamulai,saat dihubungi TribunPalu.com.
Direncanakan, sidang mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2019 mendatang.
Meski para penggugat sudah menyampaikan permintaannya, tapi para perwakilan tergugat itu menyampaikan apa pun.
" Mereka akan menyampaikan langsung kepada tergugat prinsipal," jelasnya.
Penggugat berharap melalui proses mediasi tersebut, ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
"Kita harap ada win win solution," jelasnya.
Sebab, sembilan pengusaha di Kota Palu menggugat Presiden Joko Widodo besama menterinya itu, berawal dari kerugian yang ditanggung penggugat.
Kerugian yang ditanggung para pengusaha itu, ialah penjarahan toko retail modern dan swalayan pasca bencana 28 September 2018.
Di mana, sehari pasca bencana yang melanda Kota Palu, Sigi, dan Donggala, terjadi penjarahan hampir di semua toko makanan dan bahan makanan.
Nilai total kerugian materil mencapai Rp87 miliar.