Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengadilan

Proses Mediasi Perkara Gugatan Terhadap Presiden, Ini yang Diminta Para Pengusaha

Perkara gugatan sembilan pengusaha asal Kota Palu kepada Pemerintah Republik Indonesia, belanjut ke sidang mediasi.

Editor: Rizali Posumah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pengadilan. 

Sedangkan kerugian in materil masing-masing Rp5 miliar per pengusaha, sehingga total Rp45 miliar.

Ke-9 penggugat itu antara lain: Alex Irawan (Direktur PT Bumi Nyiur Swalayan), Laksono Margiano (Dirut PT Varia Kencana), Muhammad Ishak (Direktur PT Aditya Persada Mandiri), Jusuf Hosea (Direktur CV Manggala Utama Parigi), dan Agus Angriawan (Direktur CV Ogosaka).

Selanjutnya, ada pengusaha swalaya antara lain Donny Salim, Iwan Teddy, Angkawijaya, dan Akas Ang.

Sementara tergugat antara lain Presiden Jokowi (tergugat 1), Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo (tergugat 2), Menkopolhukam Wiranto tergugat (3), Kapolri Tito Karnavian cq Kapolda Sulteng (tergugat 4), dan Mendagri cq Gubernur Sulteng H Longki Djanggola (tergugat 5), serta turut tergugat Menteri Keuangan Sri Mulyani (turut tergugat).

Baca: Situng KPU Ada Kesalahan Data Entry Mantan Komisioner KPU Sebut: Yang Human Error Kok 02 Saja?

Baca: Sembilan Pengusaha Asal Kota Palu Gugat Presiden ke Pengadilan, Sekarang Sudah Tahap Mediasi

Baca: KPU Rilis Data Petugas Pemilu yang Jadi Korban: 90 Meninggal, 374 Sakit

TAUTAN: http://makassar.tribunnews.com/2019/04/22/ini-permintaan-penggugat-presiden-jokowi-di-proses-mediasi?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved