Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

4 Cara Mudah Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 ke Bawaslu RI, Bisa Dilakukan Via Smartphone

Beberapa saluran bisa menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai upaya ikut berpartisipasi mewujudkan Pemilu berkualitas dan berintegritas

Istimewa
Bawaslu RI 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan beberapa temuan dugaan pelanggaran sebelum hari pemungutan suara.

Bagja mengatakan, pihaknya menemukan 3.399 kasus dugaan kampanye selama masa tenang.

Sebagai informasi, masa tenang berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama periode itu, segala bentuk kampanye dilarang. 

"Secara umum ya, pada pra hari-H, dugaan kampanye di masa tenang temuannya 3.399 (kasus)," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

Baca: Nikita Mirzani Beberkan Sosok Pacar Baru Bang Billy: Lebih Suka Dielus, Diciumin Mulu, Dimanjain

Kemudian, ia mengungkapkan terdapat 3.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum disiapkan.

Temuan lain, menurut catatannya, yaitu sebanyak 17.033 temuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum menerima logistik.

Lalu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 2.366 TPS tidak dapat dijangkau.

Temuan terakhir Bawaslu di hari sebelum pencoblosan yaitu kotak suara yang tidak tersegel.

"Kemudian kotak suara tidak tersegel ada 6.474, dan TPS yang tidak accessible itu sekitar 2.366," ujar Bagja.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id
http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/19/empat-cara-mudah-lapor-dugaan-pelanggaran-pemilu-2019-ke-bawaslu-ri-bisa-dilakukan-via-smartphone?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved