Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

4 Cara Mudah Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 ke Bawaslu RI, Bisa Dilakukan Via Smartphone

Beberapa saluran bisa menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai upaya ikut berpartisipasi mewujudkan Pemilu berkualitas dan berintegritas

Istimewa
Bawaslu RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk lapor jika terjadi dugaan pelanggaran terhadap proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Saat ini, Pemilu telah memasuki tahapan penghitungan suara usai masa pencoblosan atau pemungutan suara pada Rabu (17/04/2019) lalu. 

Sebelum masuk tahapan-tahapan lainnya seperti rekapitulasi suara hingga penetapan hasil Pemilu 2019.

Melalui akun Instagram (IG) resmi Bawalsu RI @bawasluri , pelaporan dugaan pelanggaran yang ditemukan bisa melalui sejumlah saluran.

Baca: Politikus Gerindra Tagih Janji La Nyalla Potong Leher Sebab Prabowo Menang Telak di Madura

Beberapa saluran itu bisa menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai upaya ikut berpartisipasi mewujudkan Pemilu berkualitas dan berintegritas.

Pertama, temuan bisa dilaporkan langsung ke Pengawas Pemilu terdekat. 

Kedua, temuan bisa disampaikan melalui pesan Whats App (WA) di nomor : 0811 1414 1414

Ketiga, temuan bisa dilaporkan melalui aplikasi berbasis Android Gowaslu.

Keempat, masyarakat juga bisa melaporkan temuan melalui pesan langsung atau direct message ke akun media sosial Bawaslu seperti Instagram (IG) : @bawasluri, Facebook (FB) : Bawaslu RI dan Twitter : @bawaslu_ri . 

Baca: Minta Prabowo Agar Hati-hati dengan Jalan yang Ditempuhnya, Andi Arief Peringatkan Juga Amien Rais

Berikut postingan akun IG @bawasluri :

"Ayo ikut berpartisipasi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Laporkan dugaan pelanggaran yang sahabat temukan ke pengawas pemilu. Pilih saluran yang paling nyaman bagi sahabat. Lapor melalui:

1. Pengawas pemilu terdekat atau
2. Pesan WA di nomor 0811 1414 1414 atau
3. Aplikasi berbasis Android Gowaslu atau
4. Media sosial direct message ke akun media sosial Bawaslu di:
a. IG: Bawaslu RI
b. FB: Bawaslu RI
c. Twitter: @bawaslu_ri

Ayo, tunjukkan kedaulatan kita dengan mengawasi pemilu kita.

#BawasluMengawasi #CegahAwasiTindak #BeraniLapor #AwasiTPSmu #AwasiPemilu," tulis akun @bawasluri.

Temukan 3.399 Kasus Dugaan Kampanye Masa Tenang

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan beberapa temuan dugaan pelanggaran sebelum hari pemungutan suara.

Bagja mengatakan, pihaknya menemukan 3.399 kasus dugaan kampanye selama masa tenang.

Sebagai informasi, masa tenang berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama periode itu, segala bentuk kampanye dilarang. 

"Secara umum ya, pada pra hari-H, dugaan kampanye di masa tenang temuannya 3.399 (kasus)," kata Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

Baca: Nikita Mirzani Beberkan Sosok Pacar Baru Bang Billy: Lebih Suka Dielus, Diciumin Mulu, Dimanjain

Kemudian, ia mengungkapkan terdapat 3.250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum disiapkan.

Temuan lain, menurut catatannya, yaitu sebanyak 17.033 temuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum menerima logistik.

Lalu, Bawaslu juga menemukan sebanyak 2.366 TPS tidak dapat dijangkau.

Temuan terakhir Bawaslu di hari sebelum pencoblosan yaitu kotak suara yang tidak tersegel.

"Kemudian kotak suara tidak tersegel ada 6.474, dan TPS yang tidak accessible itu sekitar 2.366," ujar Bagja.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id
http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/19/empat-cara-mudah-lapor-dugaan-pelanggaran-pemilu-2019-ke-bawaslu-ri-bisa-dilakukan-via-smartphone?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved