Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Puluhan Warga Pemegang C6 Di TPS Singkil, Ditolak KPPS Mencoblos

Puluhan warga pemegang undangan memilih (C6) di Singkil Satu, Lingkungan Satu, TPS 2 ditolak KPPS mencoblos.

Penulis: | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Vendi lera
TPS 2 Di Singkil Satu 

Puluhan Warga Pemegang C6 Di TPS Singkil, Ditolak KPPS Mencoblos

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Puluhan warga pemegang undangan memilih (C6) di Singkil Satu, Lingkungan Satu, TPS 2 ditolak KPPS mencoblos.

Menurut salah satu warga yang ditolak Eva Makanoneng, sudah datang ke TPS 2, dengan membawa undangan (formulir C6), namun ditolak KPPS.

Baca: Keluarga Prabowo di Tompaso Konsisten Satu Suara

"Mereka tidak terima untuk mendaftar, katanya harus membawa serta dengan KTP-elektik, karena sesuai prosedur," ujar Eva Makanoneng.

Lanjut dia, harusnya KPPS tidak menghalangi mereka, untuk memberi hak suara. Sebab sudah memegang undang mencoblos.

"Saya pulang untuk mengambil KTP, setelah balik tidak diterima lagi,karena sudah tutup mendaftar," ujar dia.

Anggota KPPS TPS 2, Juang Sihombing mengatakan, memang ada beberapa warga ditolak, karena hanya membawa undangan tidak dengan KTP-elekrtik.

"Kami hanya bekerja sesuai aturan, pemilih datang harus membawa KTP elektrik dan undangan (C6)," ujar Juang Sihombing.

Baca: Usai Mencoblos, Pria Ini Tolak Celupkan Jari ke Tinta, Saat Ditegur KKPS, Pisau Ditaruh di Leher

Aturan itu jelas terterah di aturan Bawaslu dan KPU, bahwa pemilih menyalurkan hak pilih harus membawa KTP dan undangan.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut, Erwin Umbola, KPPS harusnya membaca surat edaran yang diputuskan KPU dan Bawaslu. Isinya, pemilih yang masuk DPT jika tidak bisa menunjukan KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KPU dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan.

"Harusnya kejadian di Singkil itu, pemilih yang membawa C6 bisa sah diberikan kertas untuk mencoblos," katanya.

Baca: KPPS TPS 27 Kairagi Hilangkan Hak Pilih Warga, Risdianto: Terbukti Tidak Paham Aturan

Ia menambahkan, Bawaslu yang bertugas di TPS tersebut, segera membuat catatan di formulir yang sudah disediakan. (Ven).

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved