Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB, Ini  40 Lembaga yang Akan Gelar Hitung Cepat

publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

Editor: Aldi Ponge
Lampost.co/Google
Quick Count - Pilpres 2019 

Alasan MK

MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir sudah tepat.

MK menilai aturan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu. Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih

MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

MK khawatir saat hasil quick count langsung dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.

"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ucap Hakim Enny.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan hasil quick count berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lainnya, quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error).

"Dengan demikian, sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," ucap Hakim Enny.

Dengan penolakan gugatan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir. Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Daftar Lembaga Survei 

Sejumlah 40 lembaga akan berpartisipasi dalam hitung cepat ( quick count) Pemilu 2019.

Seluruhnya telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved