Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Curiga Timses Mainkan Form C6: PDIP Manado Desak Bawaslu Tegas

Kontestasi di Pemilu 2019 panas dan penuh intrik! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengindikasikan potensi penyalagunaan form C6

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado/CRZ
Herwyn Malonda ketua Bawaslu Provinsi Sulut kepada wartawan di kantor Bawaslu Sulut, Rabu (30/1/2019). 

Modus yang bisa terjadi misalnya jika ada yang menggunakan C6 milik orang lain maka akan kenakan pasal pidana. Rawan juga jika Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nakal atau tidak netral.

Pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, banyak KPPS tidak mendistribusikan C6 itu kepada masyarakat yang tidak sejalan dengan pilihan KPPS. KPPS hanya teliti mendistribusikan C6 kepada masyarakat yang memiliki pilihan yang sama dengn KPPS.

Mudah-mudahaan pengalaman pemilu dan pilkada tidak akan terulang lagi. Banyak C6 yang diperjualbelikan. Bukan pemilik tapi digunakan untuk memilih.
Penegasan saja meski pemilih tidak dapat C6, tetap datang ke TPS untuk mengecek DPT.

Kalau nama tercatat tetap punya hak. Pasal 488 UU 7 2017, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kemudian kalau ada pemilih yang tidak kebagian C6 lalu pemilih tidak bisa gunakan hak pilihnya maka ada pidana juga.  (ryo/art)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved