Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gara-gara Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Berurusan dengan Hukum, Ini Kronologinya

Padla (65), seorang tukang becak diadili hingga ke Pengadilan Negeri karena mencabut tiga batang pohon pisang

Editor: Rhendi Umar
Shutterstock
Ilustrasi 

"Ya kalau sehari-harinya hanya dapat 10 ribu. Paling banyak itu 20 ribu," jelasnya kepada hakim.

Sementara, Padla bercerita, sebelum ia berangkat ke Pengadilan Negeri Pamekasan, ia masih di sawah mencari rumput untuk pakan sapinya.

"Saya ke sini akan melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah yang sudah dipecah oleh Busiyeh tanpa sepengetahuan saya dan anak saya," terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Saya masih belum sempat ganti baju. Tadi saya masih cari rumput untuk pakan sapi dan dihubungi bapak Subaidi untuk ikut menghadap ke Pengadilan Negeri. Jadi ini (celana) training saya masih basah dan banyak lumpurnya," jelasnya menambahi.

Saat Padla ingin memasuki Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan, istrinya yang buta tampak digandeng oleh Padla untuk menemaninya mengajukan gugatan balik dan didampingi kuasa hukumnya.

Padla dilaporkan oleh Busiyeh lantaran mencabut tiga pohon pisang sembarangan dan Padla dijatuhi hukuman percobaan selama 30 hari oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (31/01/2019).

Karena tanah tersebut masih diklaim milik Padla dan terdapat sertifikat ganda maka kuasa hukum Padla mengajukan gugatan hukum supaya nantinya tanah tersebut dapat kembali ke pemilik asalnya atas nama Harun yang merupakan anak Padla.

BERITA TERPOPULER:

Baca: Komitmen Prabowo-Sandi Tak akan Menerima Gaji Sepeserpun Jika Terpilih, TPS Tusuk Prabowo Sandi

Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal Pesta Miras Bersama

Baca: Prabowo Menyalahkan Presiden-presiden Sebelum Jokowi, Membuat AHY dan Demokrat Seperti Ini

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Tukang Becak di Pamekasan Madura Diadili gara-gara Cabut 3 Pohon Pisang, begini Kasusnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved