Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gara-gara Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Berurusan dengan Hukum, Ini Kronologinya

Padla (65), seorang tukang becak diadili hingga ke Pengadilan Negeri karena mencabut tiga batang pohon pisang

Editor: Rhendi Umar
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Padla (65), seorang tukang becak, asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan diadili karena mencabut tiga batang pohon pisang, kini mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui permohonan prodeo, Senin (15/4/2019).

Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan.

Selain itu Padla didampingi pula  istrinya yang buta bersama tiga anaknya.

Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto, mengatakan, gugatan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan kontra laporan pidana oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.
"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Alfianto beralasan Padla adalah masih pemilik sah tanah tersebut.

"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya.

Langkah awal yang dilakukan pihaknya untuk melakukan gugatan balik terkait sertifikat tanah milik Padla yaitu mengajukan gugatan permohonan Prodeo terlebih dahulu.

"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodeo. Prodeo ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.

Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (15/4/2019).
Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (15/4/2019). (surya.co.id/kuswanto ferdian)

Marsuto Alfianto melanjutkan, selain Prodeo, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan Probono, hal itu berkaitan dengan pengacara yang artinya kuasa hukum juga digratiskan.

Marsuto Alfianto mengaku, hari ini pihaknya sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri pamekasan yang berkaitan dengan berkas-berkas kelengkapan untuk memenuhi permohonan pengajuan gugatan balik terkait kasus perdata melalui prodeo.

"Kami sudah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri, ini persyaratan formil, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat pernyataan dari Kepala Desa setempat yang sudah diregister oleh pihak kecamatan yang menyatakan bahwa pak Padla memang benar-benar warga yang tidak mampu," terangnya.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, kata Marsuto Alfianto, tidak ada alasan bagi pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk menolak pengajuan permohonan prodeo tersebut.

"Kami berharap permohonan ini diterima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasil putusannya besok insyaallah pukul 13:00 WIB," jelasnya.

Tak hanya itu, Marsuto Alfianto juga mengecam, apabila permohonan prodeo itu tidak diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, pihaknya akan mekakukan aksi penggalangan koin didepan Gedung Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Kalau misal permohonan kami tidak diterima, kami akan melakukan aksi penggalangan koin di masyarakat untuk membantu menyelesaikan kasus perdata pak Padla. Karena persyaratan kami sudah jelas dan kami penuhi sesuai permintaan pengadilan negeri Pamekasan," tegasnya.

Sedangkan saat di dalam ruang persidangan, Harun yang merupakan anak Padla memberikan kesaksian bahwa ayahnya dalam kesehariannya hanya bekerja sebagai tukang becak.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved