Penyelundupan Uang Asing: Belajar dari Kasus Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman paris memang tenar setara artis-artis nasional. Ia juga terkenal karena kekayaan berlimpah. Namun Hotman yang memiliki
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman paris memang tenar setara artis-artis nasional. Ia juga terkenal karena kekayaan berlimpah. Namun Hotman yang memiliki julukan pengacara 30 miliar itu bukan berarti tak pernah terhadang masalah, termasuk masalah hukum. Desember 2018, Hotman Paris harus berurusan dengan polisi di bandara, Italia.
Hotman bersama sang istri, Agustianne Marbun, diduga sebagai teroris oleh pihak berwajib karena kedapatan membawa uang yang tidak sesuai dengan laporan yang mereka berikan. Hotman awalnya mengaku membawa uang kurang dari 5.000 euro atau setara kira-kira Rp 81 juta.
Padahal, ia menyembunyikan sejumlah uang di berbagai bagian tubuhnya. "Di kaos kaki gue, di mana-mana, ada 30.000 euro (Rp 487 juta), enggak ketahuan kalau gue, nah istri saya yang ketahuan," katanya dalam wawancara di TV swasta.
Benar saja, saat polisi memeriksa tas Agustianne Marbun, ia ketahuan membawa uang sebanyak 2.000 euro atau setara kira-kira Rp 324 juta. Dari situ, mereka akhirnya harus menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan ketinggalan pesawat.
"Harusnya kita pesawat jam 9 dari Milan ke London, ketinggalan pesawat walaupun polisinya minta pesawatnya untuk tunggu, akhirnya pesawat baru dapat tiga jam setelahnya," ucap Hotman Paris.
Hingga akhirnya, putri dari Hotman Paris meminta bantuan kawannya yang juga seorang pengacara dari Italia dan Swiss. Namun, mereka tetap harus membayar denda. "Cuma dikenakan sanksi sekitar 200 euro (Rp 4,8 juta),” kata Hotman.
Wajib Melapor
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan setiap negara memang melakukan pengawasan terhadap aliran uang yang masuk dan keluar. Uang merupakan salah satu hal yang memiliki risiko atau berhubungan erat dengan kegiatan kriminal.
"Jadi sebenarnya gini, itu perspektif internasional di custom antarnegara. Jadi itu kepengawasan pembawaan uang tunai termasuk dalam kategori yang riskan, riskan itu dari sisi kita bicara mengenai trans national organize crime," kata Deni Surjantoro dikutip dari detik.com pada Senin, 3 Desember 2018.
Jadi, uang dalam jumlah yang banyak dikhawatirkan akan digunakan untuk membiayai organisasi kriminal, semisal organisasi terorisme. Sebab, para pelaku kriminal biasanya memilih bertransaksi menggunakan uang tunai dibanding dengan transfer antar-bank.
Berapa maksimal uang yang boleh dibawa ke luar negeri atau masuk dari luar negeri? Sebenarnya tidak ada batas maksimal seseorang yang ingin membawa uang tunai. Namun, pemerintah Indonesia sendiri punya aturan wajib lapor bila membawa uang atau alat pembayaran sejenisnya minimal Rp 100 juta ke luar maupun ke dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia. Ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Desember 2016, disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai sebesar Rp 100 juta ke atas wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.
"Nah salah satunya pembawaan uang tunai harus lapor. Bukan enggak boleh. Boleh. Tetapi untuk parameter tertentu harus lapor kalau misalnya di atas Rp 100 juta itu declare ke bea cukai dan di atas Rp 1 miliar declarenya ke BI, bukannya enggak boleh tetapi harus lapor," terang Deni Surjantoro.
Pelaporan uang sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Bagaimana prosedur pelaporannya? Untuk lebih jelasnya, kita bagi penjelasan prosedurnya menjadi dua yaitu; saat berangkat ke luar negeri dan sewaktu kembali ke Indonesia.
Berangkat ke Luar Negeri
Setelah melakukan check in barang Anda di counter airline yang akan Anda pakai terbang ke luar negeri, segeralah menuju kantor/pos Bea Cukai (Customs) yang biasanya juga ada di area check-in bandara. Di situ anda akan diminta mengisi formulir yang menyatakan bahwa Anda telah melaporkan uang tunai yang dibawa.
Tidak dipungut biaya dalam proses pelaporan pembawaan uang tunai. Prosesnya bisa berlangsung 5 menit saja, tetapi luangkan waktu lebih siapa tahu ada antrian.
Saat tiba di negara tujuan, Anda kemungkinan akan diminta melaporkan hal yang sama. Sebelum mendarat, biasanya pramugari akan membagikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean) yang berisi pertanyaan tentang barang bawaan Anda, termasuk apakah Anda membawa uang tunai dalam jumlah besar (biasanya berlaku batasan sama yaitu minimal 10.000 dolar AS).
Isi formulir tersebut dengan benar, dan jika petugas bea cukai negara tersebut akan memeriksa barang bawaan Anda, ikuti saja prosedurnya. Kalau Anda memang tidak barang yang mencurigakan, biasanya pemeriksaan berlangsung cepat.
Akan tetapi jika Anda tidak mengisi formulir tersebut dengan benar, atau memberikan informasi yang salah; misalnya tidak memberitahukan tentang uang yang Anda bawa, pihak Bea Cukai setempat bisa saja mencurigai Anda sebagai penyelundup atau bagian dari sindikat pendanaan terorisme.
Tiba dari Luar Negeri
Jika anda membawa uang senilai minimal Rp100 juta (atau 10.000 dolar AS) dari luar negeri, hal yang sama kembali berlaku saat anda tiba di bandara atau pelabuhan Indonesia. Biasanya di pesawat atau di bandara/pelabuhan, anda akan diberikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean). Isilah formulir tersebut dengan jujur dan benar, sebagaimana dijelaskan di atas.
Setelah menyelesaikan urusan dengan pihak imigrasi dan mengambil bagasi Anda, segeralah mencari kantor/pos Bea Cukai untuk melaporkan uang yang Anda bawa tersebut. Anda akan diminta mengisi sebuah form untuk menyelesaikan formalitas sekaligus memastikan legalitas uang Anda memasuki wilayah RI. Tidak dipungut biaya dalam proses pelaporan pembawaan uang tunai.
Pelaporan uang tunai saat berangkat ke/tiba dari luar negeri menggunakan form Bea Cukai yang disebut BC 2.2. Mintalah dokumen ini pada pejabat Bea Cukai Bandara.
Mengapa Harus Melapor?
Anda yang bertanya seperti ini kemungkinan besar orang baik, jujur dan tidak memiliki niat jahat terkait pembawaan uang tunai dari dan ke luar negeri. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa berbagai sindikat penjahat internasional termasuk pedagang narkoba, penyelundup, teroris, pedagang senjata illegal, dan aneka kejahatan lainnya, berusaha membawa uangnya lintas negara secara tunai.
Merekalah yang ditarget oleh para penegak hukum di seluruh dunia, sehingga dimana-mana diberlakukan aturan pelaporan yang sama. Perdagangan korupsi, narkoba, dan terorisme selalu berusaha melakukan kejahatan pencucian uang.
Korupsi, perdagangan narkoba, dan terorisme selalu berusaha melakukan kejahatan pencucian uang. Para penjahat kan bisa mengirim uang lewat transfer bank, bukan?
Di situlah letak permasalahannya. Mengirim uang lewat transfer tidaklah bebas dari pengawasan para penegak hukum. Semua catatan transfer uang, terutama antar negara pasti dilaporkan ke pihak pengawas di negara masing-masing. Di Indonesia, pengawas lalu lintas uang dalam hal ini adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Karena tidak ingin terdeteksi, biasanya penjahat berusaha membawa hasil kejahatannya dalam bentuk tunai, atau mengaburkannya melalui serangkaian proses pencucian uang (money laundering).
Jadi, jika anda merasa bukan penjahat, jangan ragu untuk melaporkan uang tunai yang Anda bawa ke/dari luar negeri, jika jumlahnya minimal setara dengan Rp100 juta atau 10.000 daoalr AS. (kompas.com/dtc)