Jika Terpilih, Prabowo-Sandi Takkan Ambil Gaji Negara, Segini Gaji Presiden dan Wapres
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, berjanji tak menerima gaji jika terpilih menjadi Presiden (RI 1) dan Wapres (RI 2).
Sementara Prabowo menyampaikan LHKPN 9 Agustus 2018.
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gajipokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.
KPK Nyatakan Status Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Belum Tersangka |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pukul 17.30 WIB, Seorang Mahasiswi Tewas Tertabrak Truk, Saksi: Tapi Sopirnya Kabur |
![]() |
---|
Nia Ramadhani Nyaris Buta, Harus Diinfus, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Fakta-fakta Tentang Wanita Cantik Veronica Moniaga, Jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pukul 03.00 WIB, Seorang Pengemudi Mobil Tewas, Truk di Depan Tiba-tiba Ditabrak |
![]() |
---|