Lendir Manis
334 Istri di Aceh Gugat Cerai Suami, Penyebabnya karena Sering Diselingkuhi dan Ditelantarkan
Namun bagi sebagian orang, perceraian menjadi satu-satunya jalan yang diambil dalam menyelesaikan masalah yang dialami keluarga.
334 Istri di Aceh Gugat Cerai Suami, Penyebabnya karena Sering Diselingkuhi dan Ditelantarkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap pasangan pasti tak menginginkan yang namanya pertengkaran apalagi perceraian.
Namun bagi sebagian orang, perceraian menjadi satu-satunya jalan yang diambil dalam menyelesaikan masalah yang dialami keluarga.
Cerai pun bisa karena digugat suami, tapi ada juga yang suami digugat cerai oleh istrinya.
Perkara istri gugat cerai suami yang diterima di Mahkamah Syariah kelas I B Bireuen, Aceh setiap tahun paling menonjol dibandingkan dengan perkara-perkara lainnya.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Drs Amiruddin, SH MH melalui Panitera, Drs Syarwandi, Sabtu (12/4/2019) mengatakan, perkara yang diterima di Mahkamah Syar’iyah Bireuen tahun 2018 sebanyak 799 perkara, antara lain perkara talak cerai (suami cerai istri) sebanyak 182 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 136 perkara.
Baca: 7 Fakta Menantu Bakar Hidup Ibu Mertua, Terjadi Saat Salat Jumat hingga Diduga karena Masalah Kasur
Baca: Pesan Terakhir Korban Pembakaran Oleh Menantunya Sebelum Meninggal
Baca: Ibu Mertua Tewas Dibakar Menantu Cuma Karena Permasalahan Sepele
"Tapi perkara istri gugat cerai suami paling menonjol mencapai 334 perkara, meningkat tajam dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 230 perkara," sebut Syarwandi.
Dikatakannya, faktor penyebab meningkatnya perkara cerai gugat (istri gugat cerai suami), tidak bertanggung jawab serta menyia-nyiakan istri terlantar tidak memberikan nafkah hidup secara patut.
Selain itu ada juga faktor perselisihan antara suami istri yang tidak rukun lagi, gangguan pihak ketiga, dan faktor ekonomi.
Menurut Drs Syarwandi, dari 799 perkara yang diterima di Mahkamah Syar’iyah Bireuen sejak Januari-Desember 2018, terdiri atas 182 perkara talak cerai, 334 perkara gugat cerai, 12 perkara harta bersama.
Lalu dua perkara penguasaan anak, satu perkara pengesahan anak, 3 perkara perwalian, 220 perkara isbat nikah, 4 perkara dispensasi kawin, 8 perkara kewarisan, 58 perkara penetapan ahli waris, dan 8 perkara lain-lain.
Dari 799 perkara yang diterima dalam tahun 2018, sebanyak 787 perkara termasuk sisa perkara tahun 2017 sudah berhasil diputus tahun 2018. Dengan sisa perkara tahun 2018 yang masih dalam proses peradilan tahun 2019 sebanyak 184 perkara.
“Perkara-perkara tahun 2018 yang sudah diputus, 138 perkara cerai talak, 381 perkara gugat cerai suami termasuk sisa perkara tahun 2017,” sebutnya.
Selain itu 8 perkara harta bersama satu perkara penguasaan anak, 2 perkara perwalian, 197 perkara isbat nikah, 6 perkara dispensasi kawin, 3 perkara pewarisan, 48 perkara penetapan ahli waris, 7 perkara lain-lain, 789 perkara dikabulkan, 14 perkara ditolak, 14 perkara tidak diterima, dan 3 perkara dicoret. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sering Diselingkuhi dan Ditelantar, 334 Istri Gugat Cerai Suami di Bireuen,
Tonton dan subscribe:
Follow Instagram Tribun Manado: