Kejanggalan Hasil Visum Audrey hingga Sindir di Instagram
Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasilpemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kombes M Anwar Nasir.
Kapolresta mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3,6 tahun.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," katanya.
Tak Seperti Disampaikan di Medsos
Tujuh siswi SMA menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.
Dari tujuh siswi SMA, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu dari tujuh siswi SMA menyampikan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Dia mengakui ada penganiayaan terhadap korban.
Namun demikian yang terjadi tak seperti yang ramai di media sosial.
Satu di antara terduga pelaku membantah ada penganiayaan terhadap organ intim korban.

Menurutnya, yang terjadi adalah pemukulan satu lawan satu.
"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air, itu semua tidak benar," ujar satu dari mereka.
Mereka mengaku permasalahan awal adalah dimana korban sering menyindir salah satu dari mereka di media sosial, dan mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu muslihat.