Kejati Jatim Bantah Bentrok dengan Ahmad Dhani: Dia Tahanan, Pergerakannya dibatasi
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menampik kabar bentrokan antara Ahmad Dhani dan petugas kejaksaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menampik kabar bentrokan antara Ahmad Dhani dan petugas kejaksaan.
Richard menyatakan status Ahmad Dhani yang sebagai tahanan tidak bisa serta-merta bebas melakukan sesuatu.
“Dia (Ahmad Dhani) kan tahanan, jadi pergerakannya dibatasi. Dia ini berangkat untuk sidang, bukan untuk ke mana-mana."
"Tak ada istilah bentrok atau menghalangi. Kami kan mengawal dari Rutan Medaeng menuju PN untuk sidang, bukan untuk lainnya. Itu sesuai kode etik,” ujar Richard, Jumat, (12/4/2019).
Adapun pihak petugas kejaksaan yang terlibat, Richard mengaku mereka hanya menjalankan tugasnya.
“Kalau memang ingin wawancara kan bisa minta izin ke pihak Rutan. Pengawal itu memang petugas kejaksaan dan sedang menjalankan tugasnya,” sambungnya.
Seperti diketahui, pada sidang lanjutan kasus vlog ‘idiot’ yang beragendakan tuntutan Kamis, (11/4/2019) kemarin ditunda dan sempat ada bersitegang dengan petugas kejaksaan dengan Ahmad Dhani yang mengaku ingin menemui awak media.
BERITA POPULER:
Baca: Pendukung Minta Prabowo dan Titiek Soeharto Rujuk Kembali, Ini Alasan Keduanya Bercerai
Baca: Pria asal Palembang Bunuh Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat untuk Jokowi, Begini Isi Suratnya!
Baca: 4 Video Mesum Sesama Kepala Dinas Terbongkar, Istri Langsung Bertindak dan Lapor Polisi
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahmad Dhani Ribut dengan Petugas Pengawal, Kejati Jatim: Dia Itu Tahanan, Pergerakannya Dibatas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ahmad-dhani-4455.jpg)