Iming-imingi dengan Ponsel, Oknum Mantan Kepala Desa Cabuli Bocah 12 Tahun
Tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
"Dari keterangan tersangka, perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir.
"Modusnya korban diberikan ponsel dan uang," ujar Bagus
Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti petunjuk yang mengarah pada perbuatannya.
"Dari ponsel ini, kami mendapat gambaran langkah-langkah awal sebelum pelaku melakukan tindakan pencabulan.
"Artinya, kami mendapat bukti yang cukup kuat bawah pelaku melakukan tindak pidana tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, AG dikenai pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.
Seperti diberitakan, tersangka AG sebelumnya sempat mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar karena khawatir diserang keluarga korban, setelah perbuatannya terbongkar.
"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri. Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban setelah mengetahui anaknya diduga diperkosa oleh tersangka," kata Kapolsek Sanggar, Indra Kila saat dihubungi, Selasa (9/4/2019)
Perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.
Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.
"Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya," ujarnya
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG. Korban juga mengaku telah disetubuhi tersangka.
Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam chat yang ada di ponsel korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak 12 Tahun dengan Iming-iming Ponsel, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka"