Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Sarumpaet Tolak Saran Prabowo untuk Lapor Polisi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus penyebaran informasi bohong.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (kiri) selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. 

Ibunda akrtis Atiqah Hasiholan itu menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang hingga wajahnya lebam di kisaran Bandara Husein Saatranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Cerita bohong itu lantas dibongkar oleh kepolisian. Dari penelusuran polisi, lebam di wajah Ratna bukan akibat penganiayaan, melainkan dampak dari operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (tribun network/dit/coz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved