Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK: Masa' Nggak Mau di Rumah Sendiri, Eks Kalapas Takut Di-bully di Lapas Sukamiskin

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS
Uang- Ilustrasi Kasus Suap - OTT KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, telah divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah di lapas yang dipimpinnya.

Namun, Wahid menolak jika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusinya ke Lapas Sukamiskin, yang diketahui juga sebagai lapas para terpidana kasus korupsi. Alasannya, dia khawatir menjadi rundungan atau bully-an dari bekas anak buahnya dan para napi kasus korupsi lainnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang malah menilai permintaan Wahid itu janggal. "Kan itu pertanyaan banyak di balik itu. Masa' orang nggak mau di rumahnya sendiri. Itu kan jadi aneh," ujar saut di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

KPK, jelas Saut, pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa harus dikaji secara obyektif. Ia memastikan pelaksanaan hukuman terhadap Wahid Husein selaku sesama terpidana tidak boleh pandang bulu. "Maksudnya jangan jadi aneh nggak ada solusi dan kita harus jelaskan sama dia, hukum itu kan tidak boleh ada dendam marah. Sudah dihukum itu aja berat buat dia gitu, jadi kalau dia mau ditahan di tempat lain kita harus objektif," jelasnya.

Permintaan Wahid Husein agar tidak dieksekusi di Lapas Sukamiskin disampaikan kuasa hukumnya, Firma Uli Silalahi, usai persidangan putusan perkaranya. Firma menyampaikan kliennya keberatan jika menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. "Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia (ditahan) disitu (Lapas Sukamiskin)," kata Firma di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4).

Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husein yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin tidak tepat jika ditempatkan di Lapas yang sempat ia pimpin.

"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena kan dia disitu kan mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam, kan gak bagus," jelas Firma.

Atas hal itu, dia akan mengajukan penahanan Wahid Husein agar dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Selain pertimbangan psikologis, Firma juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu. "Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ (Lapas Sukamiskin) bapanya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Wahid Husein dengan hukuman 8 tahun bui dan denda Rp 400 juta.

Wahid Husein dinyatakan terbukti bersalah menerima mobil Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana kasus korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah serta sejumlah uang dan barang mewah.

Dia juga menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron sebesar Rp 121 juta.

Wahid Husein selaku kalapas juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah di Lapas Sukamiskin serta kebun herbal dan juga ruangan untuk bilik asmara.

Wahid Husein dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/ilh/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved