Takut Diamuk Massa, Mantan Kades Serahkan Diri ke Polisi usai Ketahuan Cabuli Gadis Berumur 12 Tahun
Pria ini diduga menyetubuhi korban dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mantan kepala desa menyerahkan diri ke polisi lantaran takut diamuk keluarga korban pencabulan.
Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisial AG, mengamankan diri ke Mapolsek Sanggar.
Ia khawatir diserang keluarga M (12) setelah perbuatannya terbongkar.
AG diduga telah mencabuli M, seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bima.
Pria ini diduga menyetubuhi korban dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.
AG akhirnya digelandang ke Mapolres Bima untuk dimintai keterangan, Senin (8/4/2019)
"Pelaku datang sendiri di polsek untuk mengamankan diri. Perbuatan pelaku sempat memicu kemarahan keluarga korban," kata Indra saat dihubungi, Selasa (9/4/2019)
Indra mengatakan, perbuatan pelaku terhadap gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dilakukan AG terhadap M.
Kasus pencabulan itu terbongkar dari kecurigaan orangtua korban setelah melihat anaknya memiliki ponsel baru.
"Karena curiga, korban langsung diinterogasi oleh ibunya," ujar Indra
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa ponsel itu merupakan pemberian dari tersangka AG.
Korban juga mengaku telah di setubuhi tersangka.
Dugaan itu diperkuat dengan bukti obrolan AG dalam chat yang ada di ponsel korban.
"Isi dalam SMS itu, tersangka meminta korban untuk mengembalikan ponsel dan uang pemberianya, karena dia sudah tak berselera lagi dengan korban.
"Tentu kalimat itu memicu kemarahan dari keluarga korban," tuturnya
Untuk menghindari amukan warga dan keluarga korban, AG langsung mengamankan diri ke polsek sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Bima.
Orangtua korban melaporkan tindakan AG ke Unit PPA Polres Bima, Senin (8/4/20190.
Kepala Subbagian Humas Polres Bima, Iptu Hanafi mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Ia mengatakan dalam waktu dekat Unit PPA Polres Bima akan melakukan gelar perkara kasus tesebut.
Menyangkut status hukum AG, menurut Hanafi, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sedang bekerja dan besok akan dilakukan gelar perkara untuk tentukan status lidik ke tingkat sidik.
"Terkait status tersangka, saat ini masih mengamankan diri di Polres Bima," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Diamuk Warga, Mantan Kades yang Dituduh Cabuli Anak 12 Tahun Amankan Diri ke Kantor Polisi"