Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Perdagangan Orang Timur Tengah, Pendapatan Capai Miliaran Rupiah

Jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, telah meraup untung sebesar Rp 600 juta- Rp 1,5 miliar

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan. Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017.

Abdalla meraup untung Rp 3 juta per orang dengan total pendapatan Rp 600 juta.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun.

BERITA POPULER:

Baca: Viral Video Pelajar SMA Goyang di Atas Mobil, Diduga Terjadi di Manado dan Baru Usai Ujian Nasional

Baca: VIRAL Kisah Pernikahan Singkat Dua Sejoli, Pengantin Wanita Berpulang Setelah 24 Jam menikah

Baca: Diperkosa Secara Bergilir Gadis Ini Kehilangan Motor Juga, Awalnya Hanya Kenal Lewat Facebook

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah Raup Keuntungan Miliaran Rupiah, Korban Ratusan Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved