Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Perdagangan Orang Timur Tengah, Pendapatan Capai Miliaran Rupiah

Jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, telah meraup untung sebesar Rp 600 juta- Rp 1,5 miliar

Editor: Rhendi Umar
Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing diperkirakan telah meraup untung sebesar Rp 600 juta- Rp 1,5 miliar.

Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar negeri dengan nominal tertentu.

"Jaringan Maroko itu bisa meraih keuntungan dalam beberapa tahun saja hampir satu miliar, Rp 1,5 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

"Untuk jaringan Suriah Rp 900 juta, jaringan Turki sama hampir Rp 750 juta, jaringan Arab Saudi hampir Rp 600 juta," sambung dia.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019.

Sejumlah Tersangka dihadirkan saat pengugkapan tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang jaringan Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi dengan mengamankan sebanyak delapan orang tersangka serta menyelamatkan ratusan orang dari kasus tersebut. Korban didominasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijanjikan menjadi pekerja rumah tangga. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah Tersangka dihadirkan saat pengugkapan tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang jaringan Maroko, Turki, Suriah dan Arab Saudi dengan mengamankan sebanyak delapan orang tersangka serta menyelamatkan ratusan orang dari kasus tersebut. Korban didominasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijanjikan menjadi pekerja rumah tangga. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (warta kota)

Untuk jaringan Maroko, mereka menangkap dua tersangka yang terdiri dari Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman.

Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Tersangka Mutiara diketahui telah mengirimkan 300 orang selama 2016-2019.

Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta per orang dan telah mengumpulkan sekitar Rp 900 juta selama periode itu.

Sementara tersangka Farhan telah mengirim 200 orang selama 2015-2018. Ia juga mendapatkan Rp 3 juta dari setiap orang yang dikirimnya, dengan total keuntungan Rp 600 juta.

Jaringan kedua adalah Suriah. Untuk jaringan ini, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.

Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang. Ia telah memperoleh sebesar Rp 900 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per orang.

Kemudian, Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda dan Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha ditangkap untuk jaringan Turki.

Keduanya ditangkap di Nusa Tenggara Barat. Erna diketahui telah mengirim 20 orang sejak 2018 dan meraup Rp 160 juta dengan keuntungan Rp 8 juta per orang.

Sementara, Saleha telah mengirim 200 orang sejak tahun 2014. Ia memperoleh Rp 3 juta per orang dengan total keuntungan sebesar Rp 600 juta.

Jaringan terakhir adalah Arab Saudi. Terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam jaringan ini, yaitu Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA), Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA), dan Neneng Susilawati binti Tapelson.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved