news
Wanita Ini Ternyata Berulang Kali Gasak Motor Korbannya, Serta sering Ajak Pria Bersetubuh di Hotel
Wanita ini diringkus menggasak motor para pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NA alias Tika (21) diamankan oleh kepolisian Minggu (31/3/2019).
Warga Jalan Setia Budi Gang Rambutan Medan Sumatera Barat tersebut diamankan oleh kepolisian setelah berhasil mengelabuhi pria hidung belang dengan mengajaknya bersetubuh di sebuah hotel.
Modus berkencan tersebut digunakan oleh Tika untuk menggasak motor milik korbannya.
Baca: Kelola Sexy Dancer, Kafe, dan Teman Dekat Pria,inilah Kehidupan Menarik Guru Honorer Korban Mutilasi
Bahkan Tika berhasil melakukan aksi pencurian tersebut beberapa kali.
Dikutip dari tayangan channel YouTube Official iNews Jumat (5/4/2019), aksi Tika akhirnya terbongkar setelah korban terakhirnya melapor pada kepolisian.
Berbekal rekaman CCTV aksi pencurian tersebut, Tika berhasil diamankan oleh kepolisian.
Mulanya, Tika mengajak korbannya datang ke sebuah hotel di Jalan Sei Wampu, Medan Sumatera Utara.
Pria yang baru dikenalnya itu kemudian diajak menyewa sebuah kamar hotel.
Setelah berkencan dengan korbannya, Tika kemudian menggunakan kelengahan pria hidung belang tersebut dan keluar dari hotel.
Wanita ini diringkus menggasak motor para pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
Tidak dengan tangan kosong, Tika membawa sepeda motor korban dan pergi meninggalkan hotel saat korbannya itu sedang berada di kamar mandi.
"Ya dia (korban) ke hotel udah gitu ya dia saya suruh mandi kunci ditaruh di tas, ya di situ saya ambilnya," jelas Tika di Mapolsek Medan Baru.
Sementara itu, dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba, pelaku Tika mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan aksinya itu beberapa kali.
"Setelah kita interogasi dia (Tika) sudah melakukan aksi pencurian tersebut lebih dari tiga kali," jelas Iptu Philip.
Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 6 April 2019 Karir Virgo Ok, Capricorn Positif, Sagitarius Dipuji
Baca: TERBARU: KPU Memperpanjang Pengurusan Pemindahan Lokasi Mencoblos
Sementara itu, dikutip dari TribunMedan.com, Kapolsek Medan Baru Martuasah Tobing, Selasa (2/4/2019) juga menjelaskan bahwa Tika melakukan aksinya itu berkali-kali.
"Tidak hanya sekali, ternyata dia sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak tiga kali," kata Martuasah, Selasa (2/4/2019).
Martuasah menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pria bernisial SA (24) yang merupakan warga Jalan Pintu Air, Medan.
Dijelaskan oleh korban SA, dirinya bertemu dengan pelaku Jumat (25/1/2019) silam.
Awalnya korban terlibat nego harga berkencan dengan pelaku di Hotel Citra Sari di Jalan Sei Wampu Medan.
Setelah puas bersetubuh dengan pelaku, korban kemudian diminta untuk mandi.
Saat korban sedang mandi itulah, Tika kemudian menjalankan aksinya.
"Saat itu lah pelaku menjalankan aksinya," urai Martuasah.
Mengetahui aksi pencurian yang dialaminya, pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Tak lama, Tika berhasil diamankan saat sedang berbelanja.
"Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Pajus sedang belanja, lalu petugas langsung menuju TKP dan menangkap pelaku," terang Martuasah.
Wanita ini diringkus menggasak motor para pria hidung belang yang menggunakan jasanya.
Dijelaskan oleh Tika, dirinya telah tiga kali melakukan aksi yang sama.
Aksinya tersebut dilakukannya pada 22 Januari, 28 Januari dan terakhir pada 22 Februari 2019 lalu.
Berhasil menggasak motor korbannya, Tika kemudian menjualnya ke panadah motor curian.
Di antaranya, Tika menjual motor jenis Yamaha Lexi, dan dijualnya dengan harga Rp 3 juta di Deli Tua.
Sepeda motor lainnya yang digasak oleh Tika, adalah satu unit Yamaha NMAX yang didapatkannya dai korban berinisial AAS.
"Kedua sepeda motor itu dijual tersangka di kawasan Deli Tua seharga Rp 3 juta," beber Martuasah.
Sementara satu unit sepeda motor lain yang didapatkan Tika dari korban adalah satu unit Honda Beat dan dijualnya dengan harga Rp 2 juta.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari penadahnya. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukas Martuasah.
Artikel Terdahulu: http://aceh.tribunnews.com/2019/04/05/usai-ajak-pria-bersetubuh-di-hotel-wanita-ini-ternyata-berulang-kali-gasak-motor-korbannya?page=all.