Dugaan Penyalahgunaan Dandes Bungko, DPMD Sudah Beri Saran Sebelumnya
Kasus Dugaan Penyalahgunaan dana desa Bungko yang dilaporkan masyarakat terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus mengumpulkan data.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Chintya Rantung
Dugaan Penyalahgunaan Dandes Bungko, DPMD Sudah Beri Saran Sebelumnya
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Kasus Dugaan Penyalahgunaan dana desa Bungko yang dilaporkan masyarakat terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu terus mengumpulkan data.
Pekan lalu jaksa telah memeriksa tiga auditor Inspektorat Kotamobagu. Selama tiga jam dilakukan pemeriksaan terkait hasil audit investigasi yang dilaksanakan Inspektorat. Dan intinya ada dugaan dan ada perbuatan melawan hukum.
Baca: ESDM Bantah AKR Corporindo Telah Dapat Izin Jualan Avtur
Baca: Unit III Satuan Intelkam Polres Tomohon Amankan UNBK di SMK Kristen 1 Tomohon
Baca: Jadi Saksi Kasus Romahurmuziy, Tiga Panitia Seleksi Jabatan Kemenag Dipanggil KPK
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu pun memonitor informasi ini.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Muliadi Mondo kepada Tribun Manado, Senin (01/04/2019) mengatakan sebelumnya sudah ada saran kepada perangkat Desa Bungko mengenai penggunaan dandes.
"Sebelumnya melalui evaluasi kita sudah sampaikan mengenai penggunaan dana desa. Kita sudah sampaikan saran untuk mencantumkan harga pembanding ketika akan menggunakan dana desa. Namun kami hanya sebatas mengimbau saja. Kuasa pengguna anggaran itu ada di desa. Mereka yang melaksanakannya," ujar dia. (dik)
Baca: Dampingi Presiden Resmikan KEK Bitung, Lomban : Terima Kasih Jokowi
Baca: Sebanyak 1.700 Personel TNI Dikerahkan untuk Kawal Pemilu 2019