Berita Kotamobagu
Target PBB P2 Kotamobagu Naik Menjadi Rp 6.6 Milliar
Target Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, tahun 2019 naik.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
Target PBB P2 Kotamobagu Naik Menjadi Rp 6.6 Milliar
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Target Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, tahun 2019 naik.
Hal itu disampaikan Inontat Makalalag, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam laporannya pada kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Rabu (27/03/2019) di Aula Kantor Wali Kota.
"Sebelumnya di 2018 target PBB-P2 yakni Rp 2.8 Milliar tahun ini naik menjadi Rp 6.6 Milliar dari 29460 register Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT)," ujar (Ibu) Inontat.
Lanjut Inontat, kenaikan target tersebut karena telah dilakukan penyesuaian untuk yang pertama kalinya atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi di wilayah Kota Kotamobagu sejak kewenangan pengelolaan PBB- P2 diserahkan kepada pemerintah kabupaten kota pada 2014.
"Mengingat kondisi eksisting Kota Kotamobagu yang sudah semakin maju, sehingga berdampak pada NJOP yang ikut naik," ujar Inontat.
Inontat menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan penyerahan SPPDT dan DHKP ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di bidang pajak terlebih khusus sektor Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). "Dan sebagai dasar pembayaran PBB-P2 oleh seluruh masyarakat Kota Kotamobagu," ujar dia.
Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan yang menyerahkan SPPDT dan DKHP kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, desa saat itu mengatakan bahwa ini sangat penting.
Ini menjadi indikator yakni kemampuan daerah sendiri dalam hal penyediaan operasional. Sehingga dituntut mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki. Satu di antaranya yakni pendapatan dari sektor pajak yang saat ini merupakan satu sumber PAD.
"Keadaan ini harus dicermati dan disikapi bersama. Membenahi diri dan mengoptimalkan potensi untuk dijadikan modal pembangunan.
Melalui kesempatan ini saya ingatkan bahwa perlu dan harus menjadi perhatian," ujar Wawali Nayodo.
Ada beberapa hal yang disampaikan wawali menjadi penekanan dan diharapkan menjadi perhatian.
Yang pertama yakni khusus kepada camat, bahwa mengenai DHKP dan SPPDT ini agar segera mendistribusikannya kepada lurah sangadi selanjutnya diserahkan kepada setiap wajib pajak.
"Hari ini juga saya instruksikan bahwa setelah lurah sangadi menerima formulir kita sebagai pemerintah harus menjadi contoh. Khususnya pejabat yang harus lebih dulu membayar kewajibannya.
Jangan imbau warga, kemudian kita sendiri nanti terakhir," ujar wawali.
Yang kedua yang ditekankan wawali yakni segera membuat rencana operasional penagihan.
Kemudian yang ketiga diharapkan segera menginventarisir permasalahan berkaitan PBB baik administrasi maupun wajib pajaknya.