Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Plt Ketum PSSI Sempat Syok Ditahan: Dikhawatirkan Kabur

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono syok begitu penyidik Satgas Antimafia Bola Polri melakukan penahanan terhadap dirinya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas bola
Joko Driyono 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono syok begitu penyidik Satgas Antimafia Bola Polri melakukan penahanan terhadap dirinya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (226/3) dini hari.

Pengacara Andru Bimaseta yang mendampingi pemeriksaan Jokdri,-sapaan Joko Diryono, menyebut klienya tak mengira jika pada pemeriksaan kali kelima sebagai tersangka itu langsung ditahan. Namun, setelah diberi nasihat akhinrya Jokdri dapat menerima takdirnya.

"Betul (syok), paling tidak dia menerima penahanannya," ujar Andru.

Andru mengungkapkan, belum ada seorang pun, termasuk dari keluarga, yang menjenguk Jokdri pada hari pertama penahanannya di Rutan Polda Metri Jaya. "Kamis atau Jumat kami ke sana. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak keluarga, apakah akan ikut menjenguk juga atau tidak," jelasnya.

Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, Jokdri dinyatakan sehat oleh dokter sebelum dilakukan penahanan. "Tentunya hari ini adalah hari pertama Pak Jokdri (Joko Driyono) melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget. Tetapi kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari dokkes Polda Metro Jaya kondisi normal tidak masalah," ujar Argo.

Argo mengatakan Jokdri ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor. Selain berkas perkara yang hampir rampung, penyidik memutuskan menahan Jokdri karena alasan subyektif dari penyidik, yakni karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya," jelas Argo.

Argo juga kembali menegaskan, memungkinkan penyidik akan mendalami peran Jokdri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan di seluruh tingkatan liga Indonesia. Sebab, Jokdri terindikasi kuat ikut dalam rangkaian pengaturan skor sehingga memerintahkan tiga orang untuk melakukan perusakan barang bukti yang ada di kantor Komisi Disiplin PSSI. Padahal, kantor tersebut telah disegel tim Satgas Antimafia Bola Polri yang pada saat itu tengah mendalami kasus pengaturan skor.

"Itu (pengaturan skor) kemungkinan bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik," kata Argo.

Andru selaku kuasa hukum Jokdri menampik kliennya terindikasi terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor. "Memang pastikan (penyidik) mencari tahu apakah ada indikasi ke arah sana. Tapi sampai saat ini belum, belum ada (indikasi Jokdri terlibat pengaturan skor)," kata  dia.

Satgas Antimafdia Bola Polri menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti sejak 14 Februari 2019.

Jokdri diduga memerintahkan dua orang office boy (OB) dan seorang sopir untuk memasuki dan melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang berada di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor tersebut telah disegel Satgas Anti Mafia Sepakbola untuk dilakukan penggeledahan pada hari-hari berikutnya. Barang bukti yang dirusak dan dihilangkan di antaranya komputer jinjing atau laptop.

Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasangi garis polisi.

Diperiksa Maraton

Jokdri kembali menjalani pemeriksaan secara maraton usai dilakukan penahanan. Dia kembali dibawa penyidik dari rutan ke ruang pemeriksaan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved