Pembunuhan di Makassar
Diduga Perselingkuhan, Kecurigaan Polisi Menguak Fakta Pembunuhan, Resmob Polda Sulsel Lacak Pelaku
Kecurigaan polisi atas tragedi penemuan seorang PNS yang tewas dalam mobil menguak fakta pembunuhan, bukan bunuh diri.
Posisi korban duduk dan berpakaian rapi di dalam kabin mobil Daihatsu Terios biru langit, DD 1472 AM di halaman depan sebuah Ruko Gudang di Kompleks Zarindah Pattalassang, Gowa, sekitar 16,2 km sebelah timur kampus tempat kerjanya.
Almarhum yang meninggal dalam keadaan tercekik dengan sabuk pengaman penumpang depan (seat belt) mobil yang di STNKnya atas nama suaminya.
Sehari-hari almarhumah yang juga sarjana teknik Elektro UNM Parangtambung ini bertugas sebagai Teknisi Sarana dan Prasarana Kantor di Menara Phinisi UNM.
Wanita kelahiran Sinjai 8 Agustus 1979 ini mulai terangkat jadi PNS di masa Rektor UNM dijabat Prof Dr Arismunandar, April 2015.
Dari Sinjai, Arismunandar dilaporkan masih kerabat dekat dengan almarhum yang kini sudah berpangkat Penata Muda Golongam III/B.
Respons Rektor UNM
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Husain Syam MTP mengaku sudah mendapat informasi tentang keterlibatan salah seorang oknum dosennya dalam insiden pembunuhan karyawati Bagian Rumah Tangga Biro Administrasi Umum Kepegawaian (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM) Sitti Zulaeha Djafar alias Ela (39), Jumat (22/3/2019) kemarin.
“Ya saya sudah dapat video dan informasinya tadi malam si Wahyu itu terlibat, tapi saya belum dapat informasi resmi.” katanya menjawab konfirmasi Tribun Timur, Sabtu (23/3/2019) pagi.
Baca: Mantan Ketua Umum PPP Seret 2 Nama Lain di Jawa Timur, Beliau Sudah Mulai Bernyanyi
Nama Wahyu yang disebut Rektor UNM merujuk kepada oknum dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM Bantabantaeng, Dr Wahyu Jayadi Spd M Pd (44 tahun).
Video yang dimaksud rektor adalah potongan gambar yang menunjukkan Dr Wahyu Jayadi MPd dibekuk polisi, Jumat (22/3/2019) dini hari.
Rektor tak mau berspekulasi soal pelaku dan motif insiden yang dia sebut mengejutkan.
Meski demikian dia tak memungkiri adanya motif affair antara keduanya.
Dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini ke aparat hukum.
Jika kemudian terbukti di depan hukum, pihak rektorat akan memberikan sanksi berat berupa pemecatan.
“Kalau betul begitu, selesai dia (Dr Wahyu),” katanya melalui sambungan telepon.