Steve Emmanuel Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Babuk Kokain Bukan Miliknya
Steve Emmanuel (35) merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat, Slipi, Jakarta Barat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor Steve Emmanuel (35) merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Lantas, pemain sinetron itu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menjelaskan tentang alasan kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Karena barang bukti itu (kokain) bukan dia (Steve Emmanuel) yang punya," katanya lagi.
Jaswin Damanik menambahkan, JPU juga tidak memasukan hasil tes urine dalam dakwaannya.
Padahal, hasil urine Steve Emmanuel positif sehingga kliennya dianggapnya sebagai pengguna, bukan pengedar seperti pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Kedua, dia (Steve Emmanuel) intinya pemakai lah, tapi dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik dan JPU di persidangan salah menerapkan hukum itu," ucapnya.
Baca: Steve Emmanuel Tampil dengan Gaya Rambut Baru, Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba
Dia menambahkan, seharusnya Steve Emmanuel dikenakan pasal 127, bukan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Pasal 114 dan 112 itu harus dikesampingkan, itu pembelaan kita. Nanti kita lihat lah di persidangan selanjutnya," ucapnya.
" Karena memang JPU salah menerapkan pasal itu harusnya pasal 127. Jadi, Steve harus direhab."
Menurut Jaswin Damanik, kliennya hanya menggunakan 0,1 gram untuk dikonsumsi sendiri.
"Selebihnya bukan punya Steve," katanya lagi.
Dijebak
Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan, ada kejanggalan mengenai penangkapan Steve Emmanuel.
"Karena memang barang bukti narkotika itu bukan punya Steve. Saya merasa janggal dan menduga Steve dijebak," kata Jaswin Damanik.
Selain itu, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa Steve Emmanuel membeli kokain seharga Rp 160 juta . "Tidak benar itu beli segitu (Rp 160 juta)," katanya.
Untuk menangani kasus Steve Emmanuel, dia tak ingini gegabah. Jaswin Damanik juga meminta semua pihak mengikuti perkembangan kasus itu.
"Sekarang kan masih dakwaan. Tunggu saja nanti hasil persidangan seperti apa," ujar Jaswin Damanik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Rinaldi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, memaparkan kronologi penangkapan Steve Emmanuel.
Aktor Indonesia itu dibekuk di kediamannya di Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Pusat," kata Rinaldi di ruang sidang.
"Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," katanya lagi.
Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa dan saksi menyusul ke kediaman terdakwa.
Rinaldi mengatakan bahwa saat saksi melakukan pengawasan, Steve Emmanuel terlihat ingin membuang sesuatu.
Ketika dihampiri, ternyata aktor itu ingin membuang barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Setelah diamankan, Rinaldi menjelaskan bahwa petugas meminta Steve Emmanuel untuk menunjukkan kamarnya. Setelah itu, saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang di dalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," katanya.
Setelah penangkapan, kakak kandung model Karenina Sunny itu mengaku membeli kokain langsung di Belanda.
"Terdakwa membeli narkotika jenis satu (kokain) bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," ujar Rinaldi.
Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel diganjar dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara, maksimal penjara 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Saat sidang perdana itu, Steve Emmanuel yang dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tiba di PN Jakarta Barat sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca: Dua Bulan Ditahan, Berkas Steve Emmanuel Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.
Baca: Ditangkap karena Narkoba, Steve Emmanuel Pernah Berbagi Cerita Beri Edukasi Bahaya Narkoba
Pria berkepala plontos tersebut mengenakan kemeja putih, celana hitam. Saat menuju ruang sidang, dia melempar senyum ke arah wartawan.
Meski sempat memamerkan senyumannya itu, mantan suami siri selebritas Andi Soraya enggan berkomentar tentang sidang kasus yang akan dijalaninya.
Dalam perjalanannya menuju ruang sidang, dia dikawal ketat dua petugas berbadan tegap .
Pria bernama lengkap Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Dia dibekuk di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Pemain sinetron Seindah Senyum Wilona (2010), film Dream Obama (2013) dan Lihat Boleh, Pegang Jangan (2010) ini kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap.
Steve Emmanuel mengaku bahwa kokain itu sisa dari 100 gram kokain yang diselundupkannya dari Belanda pada 11 September 2018.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengacara Jaswin Damanik : Steve Emmanuel Merasa Dijebak Kasus Kokain