Steve Emmanuel Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Babuk Kokain Bukan Miliknya
Steve Emmanuel (35) merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat, Slipi, Jakarta Barat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor Steve Emmanuel (35) merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarat Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Lantas, pemain sinetron itu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan JPU tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik menjelaskan tentang alasan kliennya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Karena barang bukti itu (kokain) bukan dia (Steve Emmanuel) yang punya," katanya lagi.
Jaswin Damanik menambahkan, JPU juga tidak memasukan hasil tes urine dalam dakwaannya.
Padahal, hasil urine Steve Emmanuel positif sehingga kliennya dianggapnya sebagai pengguna, bukan pengedar seperti pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Kedua, dia (Steve Emmanuel) intinya pemakai lah, tapi dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik dan JPU di persidangan salah menerapkan hukum itu," ucapnya.
Baca: Steve Emmanuel Tampil dengan Gaya Rambut Baru, Hadiri Sidang Perdana Kasus Narkoba
Dia menambahkan, seharusnya Steve Emmanuel dikenakan pasal 127, bukan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Pasal 114 dan 112 itu harus dikesampingkan, itu pembelaan kita. Nanti kita lihat lah di persidangan selanjutnya," ucapnya.
" Karena memang JPU salah menerapkan pasal itu harusnya pasal 127. Jadi, Steve harus direhab."
Menurut Jaswin Damanik, kliennya hanya menggunakan 0,1 gram untuk dikonsumsi sendiri.
"Selebihnya bukan punya Steve," katanya lagi.
Dijebak
Pengacara Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan, ada kejanggalan mengenai penangkapan Steve Emmanuel.
"Karena memang barang bukti narkotika itu bukan punya Steve. Saya merasa janggal dan menduga Steve dijebak," kata Jaswin Damanik.