Penjelasan Cara Bayar Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah bagi Ibu Hamil
Utang puasa ramadan hukumnya untuk dibayarkan bagi umat muslim, termasuk bagi wanita hamil dan menyusui.
Waktu Pembayaran Fidyah
Bagi Anda yang tidak perpuasa, dan memenuhi kriteria golongan wajib fidyah, maka bisa langsung membayar Fidyah di hari itu juga (saat tidak berpuasa).
Waktunya adalah ketika berbuka puasa di hari terkait.
Kedua, Anda bisa membayar fidyah di hari lain, selama bulan ramadan.
Membayar fidyah saat bulan ramadan disebut lebih baik, namun jika Anda tidak bisa, dapat membayarnya di bulan lain, di luar ramadan.
Model pembayaran fidyah ada 2 cara, pertama dengan menyediakan makanan dan mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan (tidak puasa).
Kedua, memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.
Fidyah bisa dilakukan sekaligus, misalnya Anda meninggalkan puasa 10 hari, maka diberikan kepada 10 orang miskin, atau bisa diberikan kepada 1 orang miskin, untuk makan 10 hari mereka.
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Cara Bayar Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui Beserta Aturannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bulan-ramadhan_20180516_164005.jpg)