Jumat, 29 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penjelasan Cara Bayar Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah bagi Ibu Hamil

Utang puasa ramadan hukumnya untuk dibayarkan bagi umat muslim, termasuk bagi wanita hamil dan menyusui.

Tayang:
Editor: Rhendi Umar
Ist/Tribunnews.com
Bulan Ramadhan 

Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa ramadan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

"Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Fidyah

Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.

Dikutip dari risalahislam.com, berikut adalah penjelasannya.

Orang-orang yang Wajib Fidyah

Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Jenis Fidyah

Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.

Tak Boleh Uang

Dari Al Baqarah dijelaskan bahwa membayar fidyah adalah memberi makan orang miskin.

Oleh karena itu apra ulama sepakat membayar fidyah tidak boleh dengan uang.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved