Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral 6 ASN Kampanye Prabowo-Sandiaga, Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN

Dalam foto, keenam berpakaian ASN tersebut tengah memegang poster yang bertuliskan Capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Kaltim
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. 

KPU: ASN boleh menyosialisasikan program pemerintah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aparatur sipil negara ( ASN) boleh menyosialisasikan program pemerintah.

ASN yang menyosialisasikan program kerja pemerintah, kata Wahyu, bukan berarti sedang berkampanye. Sebab, sebagai bagian dari pemerintah, mereka punya kewenangan melakukan sosialisasi.

"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah. Oleh karena itu, ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah," kata Wahyu, Senin (4/3/2019).

Wahyu menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden merupakan kepala pemerintahan.

Oleh karenanya, harus dipahami posisi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang pada waktu bersama juga menjadi capres di pemilu 2019.

"Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," ujar Wahyu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.

Namun demikian, ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di wilayah kerja mereka.

ASN di Madiun Diperiksa Bawaslu

Sebelumnya juga,  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Madiun memeriksa HA, seorang aparatur sipil negara ( ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun lantaran mengunggah dukungan berupa gambar Prabowo-Sandiagadi grup WhatssApp.

Hasil pemeriksaan terhadap ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.

"Hasil pemeriksaan kami, HA terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Untuk mendapatkan bukti, Bawaslu memanggil sejumlah saksi, serta ASN berinsial HA. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Madiun mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi ASN agar menjatuhkan sanksi ke HA.

Anwar menambahkan ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu dilaporkan setelah beberapa kali mengunggah foto, video, dan meme paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno di grup WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved