Viral 6 ASN Kampanye Prabowo-Sandiaga, Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN
Dalam foto, keenam berpakaian ASN tersebut tengah memegang poster yang bertuliskan Capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
KPU: ASN boleh menyosialisasikan program pemerintah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aparatur sipil negara ( ASN) boleh menyosialisasikan program pemerintah.
ASN yang menyosialisasikan program kerja pemerintah, kata Wahyu, bukan berarti sedang berkampanye. Sebab, sebagai bagian dari pemerintah, mereka punya kewenangan melakukan sosialisasi.
"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah. Oleh karena itu, ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah," kata Wahyu, Senin (4/3/2019).
Wahyu menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden merupakan kepala pemerintahan.
Oleh karenanya, harus dipahami posisi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang pada waktu bersama juga menjadi capres di pemilu 2019.
"Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.
Namun demikian, ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di wilayah kerja mereka.
ASN di Madiun Diperiksa Bawaslu
Sebelumnya juga, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Madiun memeriksa HA, seorang aparatur sipil negara ( ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun lantaran mengunggah dukungan berupa gambar Prabowo-Sandiagadi grup WhatssApp.
Hasil pemeriksaan terhadap ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.
"Hasil pemeriksaan kami, HA terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Untuk mendapatkan bukti, Bawaslu memanggil sejumlah saksi, serta ASN berinsial HA. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Madiun mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi ASN agar menjatuhkan sanksi ke HA.
Anwar menambahkan ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu dilaporkan setelah beberapa kali mengunggah foto, video, dan meme paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno di grup WhatsApp.