Viral 6 ASN Kampanye Prabowo-Sandiaga, Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN
Dalam foto, keenam berpakaian ASN tersebut tengah memegang poster yang bertuliskan Capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Ia mengunggah 1 foto berdinas ASN tersebut dengan menuliskan keterangan;
"Mohon infonya, berikut foto bapak/ibu berseragam ASN yang turut aktif melakukan kampanye, karena berdasarkan UU Pemilu, ASN dilarang dan dilaranga juha berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Mari kita cerdas berpolitik, jangan dungu.
#Viralkan Mak Lambe Turah Mak Lambe Turah Mak Lambe Turah Mak Lambe Turah Mak Lambe Nyinyir."
Unggahannya @Hendrik Agustia Alfatih ini pun ramai dikomentari netizen.
Tak sedikit pula netizen menyangkan sikap keenam orang yang berdinas ASN tersebut tanpa berpikir panjang soal kedudukannya yang selama ini telah digaji oleh pemerintah.
Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN
Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari diduga ikut terlibat dalam kampanye.
Kini keenam ASN tersebut tengah diproses oleh Bawaslu Kota Kendari.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, menegaskan keenam orang ASN tersebut berasal dari lingkup Pemkot Kendari dan Pemprov Sulawesi Tenggara.
"Selama pemilu sudah ada 6 ASN kita proses terkait netralitaslnya," ujarnya di Kendari, mengutip Wartaekonomi, Senin(18/3/2019).
Sahinuddin mengatakan, kasus tersebut kini telah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN), mengingat kewenangan mengambil keputusan atas 6 ASN tersebut ada di komisi itu.
"Kita hanya proses dugaan pelanggarannya, untuk keputusannya kami serahkan ke KASN," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya berharap kejadian tersebut dapat menjadi contoh kepada ASN lainnya agar tetap menjunjung tinggi netralitas di Pilpres 2019.
Adapun bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan bervariasi.
"Ada yang kedapatan lagi kampanye, ada juga yang memposting melalui media sosialnya merujuk pada peserta pemilu," imbuhnya.