Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) 7 Modifikasi Plat Nomor Ini Sedang Jadi Incaran Polisi, Dendanya Bisa Mencapai Rp 500.000

7 Modifikasi Plat Nomor Ini Sedang Jadi Incaran Polisi, Dendanya Bisa Mencapai Rp 500.000.

Editor: Siti Nurjanah

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Awas ! Polisi Incar 7 Plat Nomor Modifikasi saat Razia, Denda Rp 500.000 Menanti Anda

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved