Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) 7 Modifikasi Plat Nomor Ini Sedang Jadi Incaran Polisi, Dendanya Bisa Mencapai Rp 500.000

7 Modifikasi Plat Nomor Ini Sedang Jadi Incaran Polisi, Dendanya Bisa Mencapai Rp 500.000.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahukah Anda, bahwa plat nomor modifikasi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

Saat melakukan razia di jalan, Polisi Incar 7 Plat Nomor Modifikasi. Pada pasal 68 Undang-Undang Lalu Lintas menyebutkan, kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB).

Adapun TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan. Jika pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas di atas, maka pengendara kena Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan dua bulan.

Biasanya para pemilik kendaraan memodifikasi plat nomor itu tujuannya tak lain agar menarik perhatian orang lain.

Baca: VIDEO Viral Fenomena Unik di Langit Uni Emirat Arab, Terdapat Lubang Besar Berbentuk Lingkaran

Baca: Live Streaming & Jadwal Indonesia vs Sri Lanka di Campuran Asia 2019

Lantas apa saja plat nomor kendaraan bermotor yang diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat nomor yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ke tujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti di atas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.

Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved