Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Inilah Tanggapan KPK Terkait Anggota Kemenag yang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan.

Editor:
Tribunnews.com
Tahanan M Romahurmuziy 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Kementerian Agama (Kemenag) yang masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan.

Sebab, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Kemenag seharusnya jadi kementerian yang bebas dari segala macam tindak pidana korupsi.

Baca: Mayat di Pantai Kora-kora Minahasa, Santo Sumampouw Menghilang Usai Mengikuti USBN

"Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri," ucap Laode M Syarif di Gedung Penunjang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

"Kita berharap ke Pak Menteri untuk memperbaiki sistem tata kelola di Kementerian Agama itu agar tidak terulang," sambungnya.

Laode M Syarif menjelaskan, dari hasil penelitian Litbang KPK, tata kelola sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag lebih buruk dibanding tata kelola sekolah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Padahal, anggaran pendidikan yang dikelola Kemenag lebih besar dibanding yang dikelola Kemendikbud.

"Penelitian oleh Litbang KPK membandingkan tata kelola sekolah-sekolah yang ada di bawah Kemendikbud, dan sekolah-sekolah di bawah Kemenag, memang tim Litbang KPK menyimpulkan yang ada di bawah Kemendikbud jauh lebih teratur, tertata di banding sekolah di bawah Kemenag," paparnya.

Baca: Kisah 2 Polwan Menyamar Jadi PSK Bongkar Perbudakan Seks, Sempat Ketakutan

"Anggaran yang dikelola Kemenag untuk pendidikan ini lebih besar dari Kemendikbud, karena Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek sudah dipisah," imbuh Laode M Syarif.

Kemenag kini menjadi sorotan lagi, setelah KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahrumuziy alias Romy, sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Muafaq diduga memberi uang Rp 50 juta kepada Romy pada Jumat (15/3/2019), sedangkan Haris diduga menyetor uang Rp 250 juta ke Romy pada 6 Februari 2019.

Baca: Anggota Caleg Tewas Ditusuk, Ini Motifnya

KPK pun mengaku heran mengapa proses seleksi jabatan di Kemenag bisa dipengaruhi oleh Romy.

Apalagi, Haris selaku tersangka penyuap, pernah tercatat melanggar disiplin.

"Waktu itu sudah online sistemnya, dan menurut infrastruktur penerimaan yang ada di dalam itu pun sebenarnya itu sudah dinyatakan tidak lulus, karena pernah mendapat hukuman disiplin.

Tapi somehow berubah, jadi dia bisa menang, itu lagi ditelusuri," beber Laode M Syarif.

Laode M Syarif pun berharap Kemenag melakukan perbaikan, salah satunya lewat Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK).

"Salah satunya itu sistem rekrutmen pejabat publik, ada KemenPAN RB, kita berupaya agar semua sistem rekrutmen pejabat-pejabat itu bisa dilakukan secara transparan," ucapnya. 

Sementara, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada Senin (18/3/2019) malam.

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019, yang menjerat pria yang akrab disapa Romy itu.

"Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu hingga malam, tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY (Romahurmuziy) di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).

"Dari lokasi tersebut disita bbe (barang bukti elektronik) berupa laptop," ungkapnya.

Namun, Febri Diansyah tidak bisa mengungkapkan informasi apa yang ingin ditelisik lewat laptop milik Romy.

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lantaran diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," papar Laode M Syarif.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp 250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu.

Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti seusai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama yang lainnya.

KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat enam orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi, yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi, serta sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam OTT di Jawa Timur itu, Romahurmuziy dan pejabat Kemenag, diduga menerima suap terkait upaya mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Dalam OTT itu, KPK total menyita uang sejumlah Rp 156.758.000 dari beberapa orang, yaitu Rp 17,7 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari Amin Nuryadin selaku asisten Romahurmuziy, serta Rp 18,85 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Tautan: http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/19/kpk-kementerian-agama-seharusnya-paling-bersih-dan-jadi-contoh?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved